Pemerintah Evaluasi Pengawasan Karantina Pasca-Lolosnya Pasien Omicron

Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan seluruh pelaku perjalanan wajib menjalani karantina sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
28/12/2021, 19.30 WIB

Pemerintah berjanji akan mengevaluasi pengawasan karantina pelaku perjalanan luar negeri. Hal ini menyusul ditemukannya seorang pasien positif Omicron yang lolos dari karantina. 

"Saat ini fokus pemerintah adalah melakukan evaluasi keberlanjutan terkait pengawasan karantina sesuai Surat Edaran Satgas yang berlaku," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Selasa (28/12).

Satgas menegaskan, seluruh pelaku perjalanan wajib menjalani karantina sesuai aturan yang berlaku. Pelaku perjalanan tidak diperbolehkan keluar dari lokasi karantina apabila belum dinyatakan negatif Covid-19 saat tes keluar. Hal ini berlaku di seluruh wilayah karantina.

Wiku mengatakan, kasus Covid-19 varian Omicron di Tanah Air telah mencapai 47 kasus. Sebanyak 46 kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri, sementara satu kasus ditemukan pada penularan di masyarakat.

Pemerintah saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di tingkat kabupaten/kota untuk mencegah penularan Omicron. Adapun pemerintah kabupaten/kota diimbau untuk menindaklanjuti PPKM mikro dan operasionalisasi posko di desa dan kelurahan. Sementara itu, konsep micro lockdown menjadi bagian dari PPKM mikro di tingkat RT.

"Ini tetap diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk membatasi kegiatan masyarakat," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika