Lemhannas Usul Pembentukan Kementerian Keamanan Membawahi Kepolisian

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
31/12/2021, 16.48 WIB

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Nantinya Kementerian Keamanan Dalam Negeri akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Alasannya, perlu lembaga setingkat kementerian yang merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri. "Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo saat menyampaikan Pernyataan Akhir Tahun 2021, di Kantor Lemhannas RI, Jakarta, Jumat (31/12).
 
Agus menjelaskan masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak sehingga perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang Polri berada di bawah koordinasinya. "Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, sebaliknya kompleks," ujar Agus.

Kementerian Keamanan Dalam Negeri ini setara dengan Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI. Dia mengatakan aparat Polri seperti halnya TNI menjalankan fungsi operasional.

Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri. "Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ujarnya.

Agus menilai belum adanya Lembaga yang mengurusi keamanan negeri ini saat ini seperti terjadi kevakuman dalam bidang keamanan dalam negeri. “Padahal penting untuk merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri,” kata Agus.

Usulan agar Polri berada di bawah kementerian memang baru sebatas wacana dan belum mengusulkan secara resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut dia, Indonesia bukan yang pertama menghadapi masalah lembaga operasional keamanan dan ketertiban yang berada di bawah naungan Kemendagri.
 
Selain mengusulkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Gubernur Lemhannas menyarankan pemerintah pusat menggagas Dewan Keamanan Nasional. Lembaga ini nantinya bertugas menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional.
 
"Dewan Keamanan Nasional ini fokusnya mengawasi kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional yang dapat didayagunakan untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum," kata Agus.
 
Agus menilai menata  peran dan fungsi kelembagaan akan memberi sumbangan meningkatkan  daya saing bangsa melalui kesempatan pengambilan keputusan, perumusan kebijakan yang cepat, terintegrasi secara vertikal dan horizontal. “Pembangunan kapasitas kelembagaan menjadi salah satu program prioritas demi menghindari adanya tumpang tindih peran dan fungsi antar Lembaga,” ujarnya.

Reporter: Antara