Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali Selama Dua Pekan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Warga melintas di pelican cross di Jakarta, Minggu (21/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada akhir tahun 2021 hingga libur tahun baru 2022. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
3/1/2022, 18.02 WIB

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali selama dua pekan. Ini berarti pembatasan akan berlaku paling tidak hingga tanggal 18 Januari mendatang.

“Diperpanjang dua minggu,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam pesan singkat kepada Katadata.co.id, Senin (3/1).

Meski demikian belum ada penjelasan resmi berapa daerah yang mengalami penurunan atau kenaikan status PPKM. Begitu pula detail pembatasan selama dua pekan juga belum disampaikan pemerintah.

Sedangkan DKI Jakarta masuk PPKM Level 1 dalam pembatasan yang berlaku sepanjang Natal dan tahun baru. Dalam pembatasan tersebut, sejumlah aktivitas kembali dilonggarkan. Salah satunya kegiatan perkantoran (WFO) sektor non esensial maksimal bisa diisi 75% dari kapasitas, naik dari sebelumnya 50%.

Pemerintah juga telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali. Koordinator PPKM Luar Jawa dan Bali Airlangga Hartarto mengatakan ada 227 kabupaten/kota yang menerapkan pembatasan level 1.

Adapun, perpanjangan PPKM berlaku selama 14 hari, yaitu 4-17 Januari. "PPKM akan diperpanjang. Jumlah kabupaten/kota dengan PPKM level 1 meningkat dari 191 jadi 227 kabupaten/kota," kata Airlangga di Kantor Presiden Jakarta, Senin (3/1).

Selain itu, wilayah yang menerapkan PPKM level 2 turun dari 169 menjadi 148 kabupaten kota. Sementara, daerah yang menerapkan PPKM level 3 turun dari 26 menjadi 11 kabupaten/kota. Selebihnya, tidak ada wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Sedangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia. Ini sejalan dengan pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Penyebaran Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO sejak 11 Maret 2020. Situasi ini juga ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres Nomor 11/2020 dan bencana non-alam berdasarkan Keppres Nomor 12/2020.