Status Jakarta Naik Lagi Jadi PPKM Level 2

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Suasana air mancur dan lampu di Area patung saat dipadamkan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (5/6/2021).
Penulis: Desy Setyowati
4/1/2022, 08.37 WIB

Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali selama dua pekan yakni 4 -17 Januari. Status DKI Jakarta pun naik dari PPKM level 1 menjadi PPKM level 2.

Hal tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa - Bali. “Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” demikian isi Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (4/1).

Dengan kenaikan level tersebut, maka ada beberapa ketentuan yang disesuaikan. Salah satunya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi sampai Pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung 75% dari kapasitas.

Begitu juga dengan operasional warung makan/warteg, restoran, dan kafe hanya bisa beroperasi sampai Pukul 21.00 WIB. Total pengunjung 50% dari kapasitas. Waktu makan juga dibatasi maksimal 60 menit.

Pusat perbelanjaan pun hanya bisa beroperasi sampai Pukul 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Secara keseluruhan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa – Bali. “Diperpanjang dua minggu,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam pesan singkat kepada Katadata.co.id, Senin (3/1).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia. Ini sejalan dengan pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.