Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum kunjung rampung meski sudah dibahas sejak 2016 lalu. Presiden Joko Widodo pun meminta payung hukum tersebut segera disahkan.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Utamanya, kekerasan seksual pada perempuan mendesak untuk segera ditangani.
"Saya beharap RUU TPKS segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi dalam keterangan video, Selasa (4/1).
Jokowi pun menyoroti proses RUU TPKS yang berlangsung sejak 2016 hingga saat ini. Untuk itu, ia meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dengan DPR. "Agar ada langkah-langkah percepatan," ujar dia.
Mantan Wali Kota Solo itu juga telah meminta Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU TPKS. Dengan demikian, proses pembahasan aturan itu bisa lebih cepat.
"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," kata Presiden.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya sebelumnya menegaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk mengatur tindakan kekerasan yang objeknya adalah seksualitas. Menurut Willy, hal-hal seperti kebebasan seksual merupakan suatu ranah pribadi yang tidak bisa diintervensi oleh negara.
"Ini yang kemudian menjadi biar kita tidak menyatukan minyak dan air. Sama-sama melihat secara objektif dan profesional," ujar Willy di Kompleks Parlemen pada Selasa (23/11).
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, RUU TPKS akan menjadi payung hukum dalam upaya memberantas kekerasan seksual. Pemerintah pun mendukung langkah Baleg DPR dalam proses pembentukan lembaran negara tersebut.
"Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa terhadap kejahatan seksual, pemerintah akan sangat tegas bahkan tidak ragu untuk menerapkan hukuman maksimum," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Senin (22/11).
KSP sudah membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej. Sementara, anggota Gugus Tugas berasal dari lintas kementerian/lembaga.