Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2013-2019.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap lima orang tersangka akan dilakukan penahanan terhitung sejak 6 Januari sampai dengan 25 Januari 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (6/1).
Menurut Leonard, lima tersangka itu ditahan agar tidak melarikan diri, memengaruhi orang lain dan menghilangkan barang bukti terkait perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Eximbank.
Adapun kelima tersangka tersebut yaitu AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal hingga akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.
Lalu FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018; JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016; JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia, dan S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.
Sebagai informasi, Eximbank/LPEI diduga memberikan pembiayaan ekspor ke berbagai debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan tak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan.
Ini menyebabkan meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL) pada tahun 2019 yang mencapai 23,99% atau Rp 22,87 triliun sehingga menyebabkan Eximbank merugi hingga Rp 4,7 triliun berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019. Rasio pencadangan hanya 49%.
Bahkan LPEI sempat mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun pada 2020. Kejagung mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pada LPEI bulan Juni 2021. Simak databoks berikut: