Demokrat-PKS Ogah Maju, Bagaimana Kans Gugatan Presidential Threshold?

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Debat kelima tersebut mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri.
8/1/2022, 10.17 WIB

Partai oposisi menyatakan enggan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menurunkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold hingga 0%. Meski demikian, mereka mendukung masyarakat sipil yang menggugat aturan tersebut.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan sulit bagi PKS untuk melakukan permohonan uji materi atau Judicial Review ke MK lantaran termasuk pihak yang membahas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di ranah legislatif. Namun mereka mendorong siapapun yang ingin membawa aturan ini ke meja hakim konstitusi.

"Walau kami kalah dalam voting, tetap itu keputusan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)," ujar Mardani kepada Katadata.co.id pada Kamis (6/1).

Lebih lanjut, Mardani mengatakan sikap PKS tetap konsisten berjuang menurunkan presidential threshold hingga minimal 10% kursi atau maksimal 4% kursi. Namun mereka juga tetap mendukung agar ambang batas 0% dapat terwujud.

Begitu pula dengan Partai Demokrat yang menyatakan tidak akan mengajukan uji materi ke MK. Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan status partai berlambang Mercy itu sebagai salah satu partai di parlemen tak mungkin secara hukum mengajukan uji materi.

"Tetapi, sejak di parlemen, Demokrat telah berjuang keras menolak ambang batas presiden 20 persen ini," ujar Zaky melalui keterangan tertulis dikutip pada Kamis (6/1). 

Lebih lanjut, Zaky mengatakan rakyat seharusnya disuguhi banyak alternatif calon pemimpin dengan kualitas mumpuni. Terlebih lagi saat ini Indonesia tidak defisit stok calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti.

Zaky menyebut ketentuan presidential threshold yang saat ini berlaku sudah tidak relevan lantaran Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak. Sebagai informasi, Pasal 222 UU Pemilu berbunyi Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

"Alasan penguatan sistem presidensial yang dulu digunakan untuk mengadakan ambang batas presiden 20 persen, sudah gugur dengan sendirinya," ujar Zaky.

Terkait dengan sikap kedua partai tersebut, pakar hukum dan tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar meragukan kesungguhan partai untuk menolak presidential threshold. Zainal menyebut partai bukan menolak ambang batas, tetapi mencari titik tengah dengan menurunkan angka tersebut.

"Mereka tidak akan memperjuangkan itu (presidential threshold). Toh hal yang sederhana tidak mereka perjuangkan," ujar Zainal kepada Katadata.co.id pada Kamis (6/1).

Sebelumnya, Zainal menilai gugatan presidential threshold hanya memiliki legal standing atau kedudukan pemohon dalam uji materi yang kuat bila diajukan oleh partai politik peserta Pemilu. Zainal menyebut partai politik seperti Partai Demokrat dan PKS memiliki kans mengajukan uji materi lantaran menjadi oposisi bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Gugatan terbaru terhadap persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold datang dari 27 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di beberapa negara. Para pemohon merupakan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Prancis, Swiss, Indonesia, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Australia dan Qatar.

Sejak UU Pemilu 7 Tahun 2017 diundangkan, MK menerima 16 permohonan uji materi terhadap UU Pemilu. Dari 16 permohonan tersebut sebanyak 13 telah ditolak oleh MK, satu perkara masih dalam proses uji materi dan dua perkara baru diajukan.

Permohonan yang sedang diproses datang dari kader Gerindra yakni Ferry Joko Yuliantono. Permohonan lain datang dari dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, pada 10 Desember lalu. Kemudian, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan permohonan serupa pada 13 Desember lalu.

Reporter: Nuhansa Mikrefin