Pemerintah telah resmi membentuk badan Bank Tanah sejak akhir Desember lalu. Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti aturan pembentukan Bank Tanah setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Padahal pembentukan Bank Tanah ini bagian dalam UU Cipta Kerja. "Ini preseden buruk hubungan antar lembaga. Pemerintah perlu memberi penjelasan," ujar Mardani kepada Katadata.co.id pada Rabu (12/1).
Pembentukan badan Bank Tanah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Aturan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021.
Adapun, dalam amar putusan MK Nomor 91/PUU XVIII/2021 pada poin ketujuh terdapat larangan menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan UU Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Mardani memperkirakan bisa jadi pemerintah beranggapan bahwa Keputusan MK tidak terkait dengan substansi karena yang dilakukan uji formil terhadap UU Cipta Kerja. "Namun kalimat inkonstitusional bersyarat itu tegas dan berat," kata dia.
Dia menyarankan sebaiknya pemerintah segera memprioritaskan perbaikan UU Cipta Kerja. "Jauh lebih baik jika pemerintah memprioritaskan perbaikan UU Ciptaker sesuai dengan keputusan MK," ujar Mardani.
Berbeda pandangan, Wakil Ketua Komisi II Fraksi NasDem, Saan Mustopa, mengatakan Perpres yang mengatur Bank Tanah tersebut sudah dibuat sebelum putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Meskipun, Perpres tersebut ditandatangani setelah terbitnya putusan MK.
Saan mendukung pemerintah mempercepat aturan terkait Bank Tanah. Alasannya aturan ini menjadi bagian penting dari investasi baik pemerintah dan swasta.
Meski pemerintah sudah mengumumkan aturan tersebut, Perpres Bank Tanah tersebut tidak dapat diakses lantaran tidak dimuat dalam daftar produk hukum terbaru pada laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
Pemerintah telah mengumumkan struktur badan Bank Tanah dengana komite terdiri dari Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, dan Menteri PUPR.
Berikut susunan pejabat badan Bank Tanah:
Dewan Pengawas:
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari.
Kepala Badan Pelaksana:
Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmaja
Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah:
Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo
Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan
Hakiki Sudrajat