Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Eximbank

www.whitespace.co.id
Indonesia Eximbank
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Lavinda
13/1/2022, 20.57 WIB

Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank periode 2013-2010.

Kedua tersangka tersebut adalah Purnomo Sidhi Noor Mohammad selaku mantan Relationship Manager LPEI periode 2010-2014, sekaligus mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018. Selain itu, Djoko Slamet Djamhoer selaku mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode April 2015-Januari 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, peranan kedua tersangka adalah keterlibatan mereka dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada Grup Walet dan Grup Johan Darsono.

"Peran keduanya ini yang mengusulkan untuk pengajuan kredit," ujar Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (13/1).

Kedua tersangka lantas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Kamis, 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemerika Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian hingga Rp 2,6 triliun dalam kasus ini. Nilai tersebut terdapat dari pemberian fasilitas dari LPEI kepada Grup Walet sebanyak Rp 576 miliar dan kepada Grup Johan Darsono sebesar Rp 2,1 triliun.

Sebagai informasi, Eximbank/LPEI diduga memberikan pembiayaan ekspor ke berbagai debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan tak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan.

Tindakan tersebut lantas menyebabkan meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL) pada tahun 2019 yang mencapai 23,99% atau Rp 22,87 triliun sehingga menyebabkan Eximbank merugi hingga Rp 4,7 triliun berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019. Rasio pencadangan hanya 49%.

Bahkan LPEI sempat mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun pada 2020. Kejagung mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pada LPEI bulan Juni 2021.

Reporter: Nuhansa Mikrefin