Lika-liku Mahfud Laporkan Dugaan Korupsi Satelit ke Kejaksaan

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD
Penulis: Yuliawati
17/1/2022, 12.13 WIB

Kejaksaan Agung saat ini tengah menyidik dugaan  pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara  dalam pengadaan proyek satelit Kementerian Pertahanan 2015. Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam proyek satelit Kemenhan ini bermula dari laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD belakangan ini.

Mahfud melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan setelah pemerintah menderita kerugian membayar penalti lebih dari Rp 800 miliar dari kekalahan gugatan arbitrase. Pemerintah kalah arbitrase dari perusahaan operator satelit yakni Navayo dan Avanti. RI dianggap wanprestasi karena tak memenuhi kewajiban membayar sewa satelit yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat bujur timur.

Mahfud mengatakan setelah melaporkan dugaan kasus korupsi satelit tersebut ke kejaksaan, dia mendapat berbagai pertanyaan. "Mereka bertanya begini: Jika kasus ini sudah ada sejak tahun 2018, kenapa baru sekarang dibuka?" tulis Mahfud MD dalam postingan akun Instagram resminya, dikutip Senin (17/1).

Mahfud mengatakan pada 2018, dia belum menjabat Menkopolhukam. "Jadi saya tak ikut dan tak tahu persis masalahnya," kata dia.

Dia baru mengetahui kasus gugatan arbitrase proyek satelit ini pada awal pendemi Covid-19 atau awal 2019. Ketika itu dia mendapatkan laporan pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima oleh Kemenhan.

Langkah Mahfud kemudian mengadakan rapat dengan pihak-pihak terkait. Namun, Mahfud mencium gelagat yang aneh. "Sepertinya ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalahnya," ujar dia.

Kemudian, Mahfud pun memutuskan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT). “Hasilnya ternyata ya seperti itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan,” ujar dia.

Hasil audit BPKP ini yang menjadi dasar laporan Mahfud ke kejaksaan. "Saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar diproses secara hukum."

Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar masalah itu segera dibawa ke ranah peradilan pidana. “Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat. Menhan Prabowo, dan Panglima TNI Andika tegas mengatakan bahwa ini harus dipidanakan,” kata dia.

Bahkan, Menhan dan Panglima TNI tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun.

Setelah itu, barulah dia menghubungi kejaksaan.“Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata menyatakan kesiapannya dengan mantap untuk mengusut kasus ini,” kata Mahfud.

Kejaksaan Agung saat ini sedang menyidik dugaan pelanggaran hukum dari kasus dugaan korupsi satelit Kemenhan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut pelanggarannya lantaran penyewaan satelit dilakukan sebelum anggaran tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenhan tahun 2015.

Febrie mengatakan dalam proses pengadaan satelit slot orbit 123 derajat derajat bujur timur, Kemenhan membuat kontrak sewa dengan perusahaan Avanti Communication, pemilik satelit Artemis. Kejaksaan menilai penyewaan satelit tidak diperlukan karena ketika itu satelit lama yang sudah tidak berfungsi masih dapat digunakan hingga tiga tahun.

"Saat proses ini dilakukan (penyewaan) belum ada anggaran. Kemudian belum perlu dilakukan sewa, sehingga ada konflik arbitrase," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (14/1).

Akibatnya, proses kontrak sewa antara Kemenhan dengan Avanti tak berjalan lancar. Ketika satelit telah disewa ternyata satelit tersebut tidak berfungsi sehingga terjadi masalah dalam pembayaran tagihan tersebut. Persoalan ini yang membuat Avanti menggugat pemerintah karena dianggap wanprestasi tak memenuhi kewajiban membayar sewa satelit yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat bujur timur.