Desentralisasi Adalah Pemindahan Kekuasaan, Ini Penjelasannya

pixabay.com
Peta negara Indonesia.
Penulis: Husen Mulachela
Editor: Safrezi
17/1/2022, 15.16 WIB

Dalam sistem pemerintahan, desentralisasi barangkali menjadi istilah yang cukup sering didengar. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah.

Pada dasarnya, desentralisasi merupakan salah satu dari empat karakteristik demokrasi partisipatoris, selain dari akuntabilitas, edukasi, dan obligasi, yang tujuannya adalah bagaimana menerapkan sebuah strategi yang mengandung unsur keadilan sosial bagi masyarakat.

Apa itu Desentralisasi?

Menurut PBB, desentralisasi adalah suatu hal yang merujuk kepada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat, baik melalui dekonsentrasi pada pejabat wilayah ataupun melalui devolusi pada badan-badan otonom daerah.

Sementara itu, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Dari definisi-definisi tersebut, cukup jelas bahwa desentralisasi berkaitan dengan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan kepada daerah otonomi tak lain ialah untuk mengatur urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan.

Dengan begitu, penerapan desentralisasi dapat meringankan beban pekerjaan pemerintah pusat. Sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak terjadi penumpukan kekuasaan di salah satu pihak dan suatu pemerintahan yang demokratis dapat terwujud, sebagaiman ciri negara kesatuan, yaitu kedaulatan yang tidak terbagi-bagi.

Namun, kendati pemerintah pusat berwenang menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah, perihal tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berada di tangan pemerintah pusat. Sehingga kedudukan pemerintah pusat tetap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Intinya, desentralisasi adalah transfer tanggung jawab dalam hal perencanaan, manajemen, dan pemunculan sumber daya dan alokasinya dari pemerintah pusat kepada:

  • Unit-unit lapangan dari kementerian pemerintah pusat.
  • Unit-unit atau tingkat pemerintahan yang berada di bawahnya.
  • Otoritas atau korporasi publik semi-otonom.
  • Otoritas regional atau fungsional yang berarea luas, atau
  • Organisasi sektor privat dan sukarela.

Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi

Kelebihan

  • Desentralisasi dapat mengurangi birokrasi karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
  • Mengurangi tumpukan pekerjaan pemerintah pusat.
  • Untuk menghadapi permasalahan mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
  • Meringankan manajemen pemerintah pusat.
  • Meningkatkan efisiensi kerja pemerintah.

Kelemahan

  • Memerlukan biaya yang besar.
  • Berpotensi memunculkan paham kedaerahan.
  • Memerlukan waktu lebih untuk suatu perundingan atau musyawarah.
  • Keseimbangan dan keserasian tujuan dapat mudah terganggu.
  • Strukutur pemerintahan menjadi kompleks dan dikhawatirkan koordinasi menjadi tidak lancar.

Bentuk Desentralisasi

Untuk menjelaskan secara gamblang tentang berbagai hubungan yang akan memberikan bentuk-bentuk adanya desentralisasi, terdapat tiga faktor yang patut diperhatikan yang akan membantu menjelaskan perbedaan di antara berbagai bentuk desentralisasi administratif dengan respek pada berbagai sasaran yang menjadi tujuan dari harapan kebijakan desentralisasi. Ketiga faktor tersebut adalah:

  • Efisiensi produksi: Hal ini berkaitan dengan harga dan kualitas pelayanan yang diberikan.
  • Efisiensi alokatif: Hal ini berkaitan dengan tingkat di mana pelayanan yang diberikan merefleksikan tuntutan lokal.
  • “Siapa yang memberi” vis-à-vis “siapa yang membayar” dalam hal pelayanan yang harus diberikan.

Berbagai bentuk desentralisasi menempatkan penekanan yang berbeda dalam ketiga faktor ini. Mengutip buku "Memahami Desentralisasi" oleh Muhammad Noor yang diakses melalui lama portal.fisip-unmul.ac.id, berikut lima bentuk desentralisasi:

1. Dekonsentrasi

Menurut Rondinelli dan Cheema, dekonsentrasi merupakan pelimpahan tanggung jawab pemerintah pusat kepada daerah. Dekonsentrasi ini bisa berjalan pada skala yang bervariasi dan pada tingkat otonomi yang berbeda.

2. Delegasi

Delegasi termasuk ke dalam unit tingkatan terendah semi otonom, seperti korporasi pembangunan pedesaan atau regional yang untuknya setiap aspek kepemerintahan didelegasikan melalui legislasi atau dengan menggunakan kontrak.

3. Devolusi

Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang paling lazim terjadi di negara-negara berkembang dan telah menjadi pilihan dari pemerintah Indonesia. Devolusi berusaha menciptakan atau memperkuat tingkat atau unit pemerintahan yang mandiri melalui devolusi fungsi dan otoritasnya.

Dalam prosesnya, pemerintah pusat melepaskan kontrol terhadap fungsi tertentu, dan jika perlu menciptakan lapisan pemerintahan baru. Dalam bentuknya yang paling ideal, devolusi mencakup pemerintahan daerah yang sifatnya otonom yang menjadi institusi demokratis, yang ada dalam hubungan tidak hierarkis dengan bentuk-bentuk pemerintahan yang lain.

4. Persekutuan/ Partnership

Penetapan partnership bisa jadi melibatkan sebuah LSM terkemuka atau agen perantara yang di dalamnya kepentingan bersama di daerah diperjuangkan bersama dengan berbagai kelompok dan organisasi, sedangkan LSM bergerak di sana dan menjadi wakil dari pemerintah daerah untuk bersama-sama memperjuangkan apa yang perlu diperjuangkan sesuai dengan tujuan didirikannya LSM tersebut.

5. Privatisasi/ Divestasi

Privatisasi mengimplikasikan bahwa pelayanan dialokasikan melalui sistem pasar dengan konsumen membayar atas pelayanan yang diberikan tapi pemerintah masih memberikan subsidi atau pajak atas pelayanan tertentu untuk mencapai tujuan-tujuan bersama tersebut.