Pemerintah akan meningkatkan upaya pencegahan penyakit katastropik pada masyarakat. Untuk itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan menggratiskan biaya penapisan dan deteksi penyakit seperti jantung, stroke, hingga diabetes.
Adapun penyakit katastropik merupakan penyakit yang membutuhkan pengobatan dengan biaya tinggi dan memiliki komplikasi yang dapat mengancam jiwa. Nantinya, biaya deteksi penyakit tersebut akan ditanggung pada program Jaminan Kesehatan (JKN) BPJS Kesehatan.
"Jadi JKN yang tadinya sifatnya kuratif, kami akan masukan juga program JKN yang sifatnya preventif," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (17/1).
Beberapa biaya pemeriksaan yang akan ditanggung seperti pemeriksaan tekanan darah, tes elektrokardiogram (EKG), low-density lipoprotein (LDL), high-density lipoprotein (HDL), dan trigliserida untuk mendeteksi penyakit jantung, stroke, hingga hipertensi.
Kemudian, ada pemeriksaan payudara klinis untuk kanker payudara, pemeriksaan kanker serviks, dan kanker usus. Khusus untuk kanker usus pada pria di atas 50 tahun, program JKN juga akan menanggung pemeriksaan kolonoskopi.
"Kolonoskopi sebagai salah satu layanan skrining yang nanti akan dibiayai juga oleh JKN," ujar Budi.
Manfaat JKN juga akan meliputi pemeriksaan analisa hemoglobin untuk thalasema, periksa darah lengkap untuk anemia dan kanker anak serta rontgen dada untuk penyakit paru. Kemudian, ada pula rapid antigen hepatitis B dan C, Serum Glutamic Oxaloacetic Transaminase(SGOT), Serum Glutamic Pyruvic Transaminase (SGPT) untuk hepatitis, serta pemeriksaan gula darah dan HbA1C untuk diabetes.
Guna mendukung hal tersebut, pemerintah juga akan melakukan perbaikan layanan rumah sakit untuk penyakit katastropik. Saat ini, Budi tengah menghitung kebutuhan perawatan untuk setiap penyakit tersebut.
Salah satunya, persentase penyakit jantung di Indonesia mencapai 1:1.000 penduduk per tahun. "Kalau penduduk 270 juta, tiap tahun ada 270 ribu orang butuh perawatan jantung," ujar dia.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, biaya jaminan pelayanan kesehatan pada 2016 sampai 2020 mencapai Rp 374,86 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak 83,31% merupakan biaya layanan rujukan di mana penyakit katastropik merupakan salah satu kelompok penyakit terbesar yang ditanggung Program JKN-KIS.
Penyakit yang termasuk dalam pengelompokan katastropik pada Program JKN, antara lain penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalasemia, leukimia dan hemofilia.