Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR. RUU ini disepakati meski mendapat penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Apakah RUU usul inisiatif badan legislatif DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI?" tanya Pimpinan sidang paripurna, Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (18/1).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir dalam rapat.
Rapat paripurna itu juga mendengarkan pendapat dari sembilan perwakilan fraksi di DPR. Juru Bicara Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mengatakan menolak RUU TPKS lantaran dianggap belum komprehensif.
Alasannya RUU TPKS tidak memasukkan tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual. "Yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata Kurniasih.
Mayoritas fraksi menyetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. "Kami berharap kata kekerasan dalam RUU TPKS dihapus, sehingga menjadi RUU tindak pidana seksual (TPS)," kata juru bicara Fraksi Gerindra, Renny Astuti.
Fraksinya berpendapat kata kekerasan, identik bersifat fisik, sementara dalam RUU juga mengatur tidak pidana seksual yang bersifat nonfisik.
"Fraksi PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh dengan beberapa catatan," kata juru bica Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia.
Riezky menyatakan RUU TPKS memberikan pembaharuan hukum berkaitan dengan hak-hak korban. RUU juga mengakomodir pengaturan mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik, sebagai bagian dari delik pidana kekerasan seksual.
Sebelumnya, pada awal Januari 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU TPKS. Pembahasan RUU TPKS ini sejak 2016 tapi belum kunjung rampung.
Jokowi menyebut perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Utamanya, kekerasan seksual pada perempuan mendesak untuk segera ditangani.
Atas dasar tersebut mantan Wali Kota tersebut lantas meminta payung hukum tersebut segera disahkan.
"Saya beharap RUU TPKS segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi dalam keterangan video, Selasa (4/1).
Jokowi juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dengan DPR. Ia juga telah meminta Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan DIM terhadap draf RUU TPKS agar proses pembahasan aturan itu bisa lebih cepat.
"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," kata Presiden.