Tak Sentuh TNI, Kejaksaan Fokus Bidik Swasta pada Korupsi Satelit

Pixabay
Ilustrasi satelit
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
19/1/2022, 19.38 WIB

Kejaksaan Agung menegaskan hanya akan menyidik pihak sipil dalam dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pengusutan terhadap tersangka militer hanya akan dilakukan jika terjadi koneksitas antara Kejaksaan dan TNI.
 
"Saat ini yang kami tetap selidiki adalah sipilnya, swastanya," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (19/1).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan naiknya dugaan korupsi satelit ini ke tahap penyidikan menandakan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kejaksaan juga yakin mengenai kerugian negara dari dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Febrie juga menanggapi terkait penggeledahan yang dilakukan terhadap pihak PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK). Menurut Febrie, PT DNK merupakan rekanan pelaksana dalam proyek satelit di Kemenhan.

Atas dasar tersebut kejaksaan mendalami apakah DNK dapat menjalankan pekerjaannya ketika diminta sebagai rekan pelaksana dalam proyek satelit tersebut. Kejaksaan juga menganggap rekanan swasta yang paling bertanggung jawab dalam proyek satelit tersebut.

"Tinggal bagaimana proses penyidikan untuk melihat siapa yang bertanggung jawab atau siapa penetapan tersangkanya," ujar Febrie.

Sebelumnya, Kejaksaan menggeledah dua kantor DNK yang terletak di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, dan Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat, pada Selasa (18/1). Selain itu, kejaksaan juga menggeledah apartemen yang dimiliki Direktur Utama DNK, berinisial SW.

Dari hasil penggeledahan, Kejaksaan menyita tiga kontainer plastik dokumen dan 30 barang bukti elektronik. "Hasil sitaannya nanti kami harus melihat hasil pemeriksaan laboratorium forensik dulu," ujar Supardi.

Kejaksaan juga memeriksa beberapa petinggi DNK. Mereka yakni SW yang juga merupakan Tim Ahli Kemenhan. Selain itu memeriksa saksi AW selaku Presiden Direktur DNK.

Sebelumnya, tiga saksi yang merupakan karyawan DNK diperiksa. Mereka yakni PY yang menjabat Senior Account Manager, RACS sebagai Promotion Manager, dan AK sebagai General Manager DNK.

Alasan kejaksaan memeriksa para petinggi dan staf DNK karena perusahaan tersebut merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia. "Pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Simanjuntak.

Dari situs resminya, DNK bergerak sebagai bisnis penyedia layanan ICT. DNK adalah perusahaan pemegang lisensi resmi untuk layanan komunikasi satelit Inmarsat-4 di Indonesia. DNK juga merupakan perusahaan di Indonesia yang memiliki lisensi untuk menyelenggarakan komunikasi data menggunakan layanan satelit bergerak.

Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam proyek satelit Kemenhan ini bermula dari laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Kejaksaan belakangan ini.

Mahfud menjelaskan kasus ini bermula pada 19 Januari 2015 saat Satelit Garuda-1 keluar dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Kemenhan mengajukan diri untuk mengisi kekosongan pengelolaan slot orbit 123 derajat BT, guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan floater (satelit sementara pengisi orbit), milik Avanti Communication Limited (Avanti), pada 6 Desember 2015.

Kominfo menerbitkan persetujuan pada 29 Januari 2016.  Sehingga saat Kemenhan membuat kontrak satelit dengan Avanti pada 2015, anggaran untuk membiayai sewa satelit belum turun. "Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannya belum ada," ujar Mahfud.

Untuk membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu tahun 2015-2016. Padahal anggarannya pada 2015 belum tersedia. Anggaran Satkomham ini tersedia pada 2016.
Namun, saat anggaran tersedia, Kemenhan melakukan "self blocking".

Berdasarkan catatan Katadata, Avanti mengajukan gugatan arbitrase di London International Court of Arbitration pada Agustus 2017. Gugatan dilayangkan karena Kemenhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.

Menghadapi gugatan arbitrase membuat Kemenhan mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kominfo pada 25 Juni 2018.

Selanjutnya, pada 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara-A1-A kepada PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK). Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ditinggalkan Kemenhan.

Reporter: Nuhansa Mikrefin