Ini Besaran Gaji Dokter dan Tunjangan yang Didapatkan

pixabay.com/Orzalaga
Gaji Dokter Umum
Editor: Safrezi
21/1/2022, 08.20 WIB

Dokter termasuk profesi yang dibutuhkan dalam bidang kesehatan, terutama ketika pandemi Covid-19. Dalam dunia kesehatan dokter termasuk profesi untuk mengabdi dan menyembuhkan pasien.

Bekerja menjadi dokter membutuhkan biaya yang tidak sedikit bisa mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu profesi dokter tidak mengenal masa pensiun, karena masih banyak dokter berusia lanjut menangani pasien.

Biaya sekolah yang mahal sepadan dengan gaji dokter sekarang ini. Gaji dokter bisa berbeda tergantung jabatan, dokter umum, dokter PNS, sampai dokter spesialis.

Contoh dokter bergaji tinggi yaitu dokter kandungan, ahli anestesi, dokter bedah, psikiater, dan dokter spesialis lainnya. Gaji dokter bisa berbeda tergantung masa kerjanya.

Gaji Dokter Umum

Profesi dokter dipandang sebagai pekerjaan terhormat dan memiliki masa depan cerah. Contohnya gaji dokter umum yang bisa bervariasi tergantung jabatan dan masa kerja. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberi rekomendasi minimal gaji untuk profesi dokter.

Gaji dokter umum di beberapa daerah bisa mendapat gaji kurang dari Rp3 juta rupiah perbulan. Umumnya dokter yang berpenghasilan dibawah Rp3 juta ini bekerja di Puskesmas dan profesinya sebagai dokter pengganti.

Berdasarkan Hasil Kajian Insentif Tenaga Kesehatan Di Puskesmas Dan Self Assessment Tim Nusantara Sehat Batch 1 Dan 2, gaji pokok rata-rata yang diterima oleh dokter sebesar Rp3.849.573,00.

Gaji tersebut belum termasuk tunjangan daerah, insentif khusus tenaga kesehatan, uang makan, uang transport, dan masih banyak lagi. Sedangkan besaran gaji dokter bisa dibedakan ke dalam daerah terpencil, sangat terpencil, dan biasa.

Berikut daftar gaji dokter sesuai daerah:

  1. Gaji dokter di daerah terpencil sebesar Rp3.252.606,00
  2. Gaji dokter di daerah sangat terpencil sebesar Rp2.220.000
  3. Sedangkan gaji dokter di daerah biasa sebesar Rp3.594.889

Gaji Dokter Gigi

Gaji dokter gigi bisa beragam sesuai jam kerja, keahlian, jabatan, dan tempat praktik. Contohnya gaji dokter gigi di Puskesmas bisa mencapai Rp4 juta sampai Rp7 juta per bulan.

Mengutip dari akseleran.co.id, gaji dokter gigi yang bekerja di klinik bisa disesuaikan dengan jumlah pasien dan jam kerja. Upah untuk merawat satu pasien mencapai Rp250 ribu sampaiRp 500 ribu.

Klinik yang makin terkenal bisa mempengaruhi upah lebih tinggi yang diterima dokter gigi.

Sementara dokter yang ada di rumah sakit dan bekerja menjadi pegawai negeri/swasta gajinya mencapai Rp2,9 juta sampai Rp3,4 juta setiap bulan. Gaji tersebut bisa meningkat setelah naik jabatan dan waktu lama bekerja di rumah sakit.

Sedangkan dokter gigi yang berada di rumah sakit swasta, gaji dokter gigi bisa mencapai Rp12 juta sampai Rp30 juta rupiah perbulan. Gaji tersebut sudah mencakup tunjangan dan gaji pokok.

Gaji Dokter Spesialis

Dokter spesialis mendapatkan gaji lebih tinggi dibanding dokter umum dan dokter gigi. Gaji dokter spesialis per bulan menurut Kementerian Kesehatan mencapai Rp23 juta sampai Rp25 juta.

Gaji tersebut belum termasuk insentif tambahan dari pelayanan kesehatan. Jika ditotal gaji dokter spesialis bisa mencapai Rp80 juta per bulan.

Tunjangan Dokter

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/412/2015, menjelaskan tentang besaran penghasilan tenaga kesehatan pegawai tidak tetap.

Pengumuman tersebut menjelaskan tentang besaran gaji dan tunjangan yang diberikan pada dokter, dokter spesialis, dan dokter gigi. Setiap daerah mendapatkan gaji yang berbeda. Berikut rincian tunjangan dokter umum, spesialis, dan dokter gigi:

  1. Tunjangan insentif pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi spesialis kriteria di daerah terpencil mendapat Rp11.208.00,00. Tunjangan ini dipotong PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp10.367.400,00.
  2. Tunjangan insentif pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi spesialis kriteria, di daerah sangat terpencil mendapatkan insentif Rp14.110.00,00. Sedangkan potongan PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp13.051.750,00
  3. Tunjangan pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi kriteria di daerah terpencil mendapat Rp 5.695.000,00. Tunjangan tersebut mendapat PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih Rp5.267.900,00
  4. Tunjangan dokter atau dokter gigi kriteri, di daerah yang sangat terpencil sebesar Rp8.281.000,00. Dipotong PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp7.659.950,00.