PT. Kimia Farma (Persero) Tbk telah mendapatkan sub-lisensi dari Medicines Patent Pool (MPP) untuk Molnupiravir. Perjanjian ini akan membantu membuka akses luas untuk penggunaan obat Covid-19 tersebut di 105 negara, salah satunya Indonesia.
Ini adalah langkah untuk meningkatkan akses obat esensial yang masih dalam paten khususnya Molnupiravir. Obat ini telah digunakan di Inggris dan Amerika Serikat.
“Melalui lisensi yang diberikan oleh Merck, Sharp & Dohme (MSD), MPP diizinkan melisensikan lebih lanjut kepada PT Kimia Farma,” demikian keterangan tertulis Kimia Farma, Jumat (21/1).
Molnupiravir adalah obat yang digunakan pasien Covid-19 bergejala ringan atau sedang pada orang dewasa. Obat ini diberikan secara oral untuk menghambat replikasi agen Covid-19 yakni SARS-CoV-2.
Obat ini dikembangkan oleh Universitas Emory, AS dan dilisensikan kepada Ridgeback Biotherapeutics oleh Drug Innovation Ventures di Emory (DRIVE), LLC. Lisensi ini akan memajukan pengembangan kandidat obat tahap awal untuk melawan virus.
Adapun MPP adalah organisasi kesehatan masyarakat yang didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meningkatkan akses obat ke negara berpenghasilan menengah dan rendah. Hingga saat ini MPP telah telah meneken perjanjian dengan banyak pemegang paten antiretroviral HIV, tuberkulosis, hingga Covid-19.
Dengan pemberian sublisensi ini, maka akses Molnupiravir yang bisa didapatkan masyarakat akan semakin luas. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sudah mengamankan 400 ribu Molnupiravir yang disiapkan PT Amarox.
PT Amarox juga akan memproduksi sendiri obat tersebut mulai April atau Mei 2022. Selain itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga meminta perusahaan tersebut mampu membuat Paxlovid untuk pasokan obat Covid-19.
“Kalau bisa segera mendapatkan akses ke obat tersebut akan sangat membantu penanganan Covid-19,” kata Budi dalam keterangan tertulis usai meresmikan PT Amarox Pharma Global di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/1).