Kementerian Kesehatan mengizinkan pasien kasus Covid-19 varian Omicron melakukan isolasi mandiri atau isoman di rumah. Isoman dapat dilakukan oleh pasien tanpa gejala atau gelaja ringan.
Ketentuan terkait isolasi mandiri ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
"Kasus konfirmasi Covid-19 (varian Omicron) tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah," demikian tertulis dalam Surat Edaran itu, seperti dikutip pada Jumat (21/1).
Meski sejumlah penelitian membuktikan varian Omicron memiliki gejala lebih ringan dibandingkan varian-varian sebelumnya, termasuk Delta. Namun, varian yang sangat menular ini tetap memiliki risiko fatal. Kementerian Kesehatan pada Sabtu (22/1) mengumumkan dua pasien varian Omicron meninggal dunia. Laporan kasus fatal pertama varian baru asal Afrika Selatan ini di Indonesia.
Apa sebenarnya yang harus diperhatian bagi pasien Omicron untuk melakukan Isoman agar tak berakibat fatal?
Kementerian Kesehatan telah memberikan syarat yang harus dipenuhi bagi pasien Omicron untuk melaksanakan isolasi mandiri, sebagai berikut:
- Berusia kurang dari 45 tahun.
- Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Selain itu, rumah tempat pasien melakukan isolasi mandiri juga harus memenuhi beberapa syarat, yakni:
- Memiliki kamar sendiri, terpisah dari yang lain. Lebih baik lagi jika lantai terpisah.
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter.
- Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.
Selama menjalankan Isolasi mandiri, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pasien Covid-19. Beberapa di antaranya, yakni:
- Tetap berada di kamar isolasi. Pasien harus menggunakan masker saat keluar kamar/ruangan dan memastikan tidak berpapasan dengan penghuni rumah,
- Menggunakan alat makan terpisah dengan penghuni rumah.
- Rutin cek suhu, saturasi oksigen, serta tekanan darah jika ada
- Menjaga kebersihan lingkungan kamar,
- Tetap berada di kamar isolasi.
- Rutin melakukan disinfeksi pada area yang disentuh,
- Melaporkan kondisi kesehatan setiap hari ke petugas.
- Pasien Covid-19 juga harus makan dengan gizi seimbang dan berolahraga ringan untuk mempercepat penyembuhan.
Pasien juga harus melapor kepada petugas jika mengalami beberapa kondisi sebagai berikut:
- Sesak nafas/batuk berdarah/pingsan.
- Memiliki saturasi oksigen di bawah 94%.
- Kelelahan dan nyeri otot parah, buang air kecil berkurang atau berhenti.
- Menggigil/berkeringat/pucat.
- Kehilangan nafus makan.
- Ruam pada kulit.
- Gelisah/bingung,