Aturan Travel Bubble, Pelancong Punya Asuransi Kesehatan Rp 320 Juta

Kemenparekraf
Ilustrasi kedatangan pelancong di Batam, Kepulauan Riau
Penulis: Maesaroh
25/1/2022, 11.10 WIB

Indonesia dan Singapura melakukan uji coba travel bubble mulai Senin (24/1). Mereka yang berkunjung di bawah aturan travel bubble harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki asuransi kesehatan senilai $30.000 Singapura, atau sekitar Rp 320 juta (kurs Rp 10.700/dollar Singapura).

Travel bubble ini dibuka hanya untuk warga negara Singapura dan warga negara Indonesia yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari yang berencana berkunjung ke Batam dan Bintan.

Sementara itu, untuk wisatawan dari Batam yang ingin ke Singapura tetap harus mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah Singapura.

Travel bubble dibuka melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam.

Juga, Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

Untuk Warga Singapura dan WNI yang tinggal di Singapura dan hendak memasuki wilayah Batam-Bintan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris

2. Menunjukan hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

3. Menunjukan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya

4. Menunjukan bukti booking paket wisata travel bubble

5. Khusus WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 dollar Singapura (SGD) yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan

6. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble 

Pemerintah juga mengatur aktivitas wisatawan di kawasan travel bubble, di antaranya:
1.Interaksi yang diizinkan adalah wisatawan atau pengelola wisata di dalam satu kawasan bubble

2. Kegiatan hanya dilakukan di zona yang telah ditentukan sesuai rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan

3. Jika merasa gejala terkait Covid-19 maka pelaku perjalanan luar negeri (dan kontak erat dalam satu bubble) wajib melakukan RT-PCR, termasuk evakuasi medis sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Tidak hanya pelaku wisata, pemerintah juga mengatur protokol kesehatan pekerja yang beraktivitas di kawasan travel bubble.

Pekerja harus sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan menunjukan hasil negatif RT-PCR (entry test) yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum shift/memasuki kawasan bubble.

Mereka akan bekerja dengan sistem jadwal jaga (shift) selama 14 hari dan tinggal menginap di kawasan travel bubble Batam dan Bintan selama jadwal jaga (shift) berlangsung.

Pemerintan telah menyiapkan prasaran pendukung untuk penerapan travel bubble. 

Di Pelabuhan Bandar Bentan Telani di Bintan, terdapat 12 bilik yang sudah disediakan untuk mengecek suhu tubuh, tes PCR.

Disediakan juga tempat check-in dengan memindai QR Code melalui aplikasi Peduli Lindungi bagi para penumpang yang datang.

 Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan skema uji coba travel bubble akan dilakukan secara bertahap.

Uji coba akan diikuti dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan travel bubble dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Sandiaga mengatakan travel bubble di Batam dan Bintan merupakan prototipe untuk memulai pembukaan ekonomi khususnya pariwisata secara terkontrol dan terbatas, berkelanjutan dan meningkat secara bertahap. 

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan dalam mendukung skema travel bubble nanti.

Pelabuhan Bandar Bentan Telani siap menerima 500 wisatawan dari Singapura dalam delapan kali trip perjalanan setiap hari.

“Tapi awalnya kita mulai dengan satu trip dulu sekitar 50-100 wisatawan. Ini akan bertahap kita tingkatkan,” tutur Sandiaga, dalam weekly briefing, Senin (24/1)