Disaksikan Jokowi, Indonesia dan Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi

ANTARA FOTO/HO/Setpres/Agus Suparto/sgd/rwa.
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
25/1/2022, 15.46 WIB

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menggelar pertemuan bilateral di The Sanchaya Resort Bintan, Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (25/01). Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyaksikan penandatanganan sejumlah perjanjian, salah satunya perjanjian ekstradisi untuk buronan.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly serta Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam.

"Untuk perjanjian ekstradisi dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun," kata Jokowi dalam keterangan video, Selasa (25/1).

Perjanjian tersebut sesuai dengan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengutip dari keterangan pers Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh kedua negara memungkinkan dilakukannya ekstradisi terhadap pelaku 31 jenis tindak pidana serta pelaku kejahatan lainnya yang telah diatur dalam sistem hukum kedua negara. Perjanjian ini juga menyepakati pemberlakukan masa retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ekstradisi Indonesia Singapura.

Perjanjian ekstradisi buronan Indonesia – Singapura ini juga memiliki fitur khusus yang secara efektif akan mengantisipasi celah hukum dan muslihat pelaku kejahatan. Misalnya, perubahan status kewarganegaraan untuk menghindari penegakan hukum.

Dalam perjanjian ekstradisi ini, status warga negara pelaku kejahatan yang berubah tidak dapat mengecualikan pelaksanaan ekstradisi mengingat pelaksanaan ekstradisi harus dilakukan berdasarkan status kewarganegaraan pelaku ketika tindak kejahatan terjadi.

Dengan demikian, pemberlakukan perjanjian ekstradisi buronan akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak kriminal di Indonesia dan Singapura. Bagi Indonesia, pemberlakuan perjanjian ekstradisi diyakini dapat menjangkau pelaku kejahatan di masa lampau dan memfasilitasi implementasi Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dengan penandatanganan perjanjian ekstradisi buronan Indonesia – Singapura, kerja sama bidang hukum dan pencegahan kejahatan lintas negara diharapkan akan semakin efektif, menjamin kepentingan, serta membawa kemaslahatan bagi kedua negara bersahabat.

Reporter: Rizky Alika