Kejaksaan Panggil Saksi dari Kominfo dalam Dugaan Korupsi Satelit

Pixabay
Ilustrasi satelit
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
26/1/2022, 09.54 WIB

Kejaksaan Agung menunggu keterangan saksi dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Berdasarkan layar monitor di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, terdapat pemanggilan tiga orang saksi dari Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kominfo pada Selasa (25/1).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan Kominfo belum memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. "Yang belum hadir akan otomatis dijadwalkan kembali," ujar Supardi saat ditemui Katadata.co.id pada Selasa (25/1) malam.

Supardi mengatakan keterangan dari Kominfo dibutuhkan sebagai pihak yang mengendalikan satelit. Kejaksaan akan meminta keterangan kronologi dan alasan pengendalian satelit tersebut kemudian diambil oleh Kemenhan.

Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Kejaksaan masih mendalami keterangan saksi dari PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK). Kejaksaan masih mengevaluasi hasil pemeriksaan yang sudah berjalan.

Pemeriksaan di antaranya dilakukan terhadap Direktur Utama PT DNK, Surya Witoelar. Surya sudah menjalani pemeriksaan dua kali, yakni pada 18 dan 24 Januari 2022.

Kejaksaan juga sebelumnya menggeledah apartemen milik Surya dan dua kantor DNK yang terletak di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, dan Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat, pada Selasa (18/1).

Dari hasil penggeledahan, Kejaksaan menyita tiga kontainer plastik dokumen dan 30 barang bukti elektronik. "Kami harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik," ujar Supardi.

Reporter: Nuhansa Mikrefin