Pajak Adalah Kontribusi Wajib Kepada Negara, Ini Penjelasannya

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp1.277,5 triliun atau setara 103,9 %
Editor: Safrezi
28/1/2022, 09.17 WIB

Sebagai warga negara Republik Indonesia, ada hak-hak yang harus ditunaikan dalam berkehidupan. Salah satunya adalah membayar pajak. Melalui pembayaran pajak, diharapkan sejumlah dana tersebut menjadi sumber bagi negara untuk melakukan pembangunan.

Nantinya dengan uang pajak yang dibayarkan bisa diguakan sebagai kepentingan yang merata untuk seluruh masyarakat, bukan hanya untuk para pejabat atau petinggi lainnya. Membayar pajak bahkan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 A yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Pembayaran pajak hukumnya adalah wajib dan memaksa. Ketentuan itu sudah tercatat dan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karenanya, apabila warga negara tidak ada yang membayar pajak maka pembangunan negara atau pembangunan infrastruktur negara tersebut akan terhambat. Dengan membayar pajak masyarakat juga akan merasakan manfaat dari pajak itu sendiri seperti pembangunan fasilitas umum, jembatan, jalan tol atau jalan raya dan lain-lain.

Apabila ada seorang warga yang enggan menunaikan kewajiban membayar pajak, maka akan menanggung konsekuensi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai warga negara yang taat dan ingin membayar pajak, warga negara tersebut harus tau apa itu pajak, manfaat dan apa saja fungsinya beserta cara membayar pajak. Berikut ulasannya yang dikutip dari situs Gramedia.com dan www.pajak.go.id.

Penjelasan Singkat Tentang Pajak

Istilah pajak lahir dari bahasa latin ‘taxo’ yang memiliki arti iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat itu sendiri.

Apabila merunut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Adapun bagi individu atau pribadi, proses pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak adalah mereka yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan arti dari Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2. Pajak menjadi salah satu sarana dalam pemerataan pendapatan sumber dana pembangunan negara atau pendapatan warga negara.

Selain pengertian di atas ada sejumlah unsur yang masuk menjadi pengertian dari pajak, antara lain:

  • Pajak adalah pungutan yang diatur berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.”
  • Ketiadaan jasa timbal balik yang ditunjukkan secara langsung. Adapun dampak dari membayar pajak adalah saat kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  • Hasil pungutan pahak dipergunakan untuk keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  • Pungutan pajaka memiliki sifat memaksa. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pajak memiliki fungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.

Ciri-ciri Pajak

Dikutip dari Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika merunut pada pasal tersebut bisa disimpulkan bahwa pajak memiliki ciri-ciri antara lain:

1. Pajak Adalah Kontribusi Mutlak Warga Negara

Setiap insan yang tinggal di suatu negara berkewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun nominal dari PTKP adalah Rp54 juta setahun atau Rp,4,5 juta setahun.

Oleh karenanya dapat diartikan, apabila Anda memiliki penghasilan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Di sisi lain bila Anda adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018).

2. Pajak Adalah Hal Mutlak dan Sifatnya Memaksa

Apabila seseorang sudah memenuhi kriteria syarat yang disebut sebelumnya, maka wajib hukumnya untuk membayar pajak. Sehingga jika ditemukan berusah menghindari pembayaran pajak, akan ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

3. Tidak Ada Imbalan Langsung dari Pajak

Pajak memiliki perbedaan dengan retribusi. Retribusi memiliki dampak langsung sesaat setelah membayar, seperti saat proses pembayaran parkir. Namun pajak dampaknya tidak langsung dan menjadi sarana pemerataan pendapatan warga negara.

4. Pembayaran Pajak Diatur Undang-Undang

Pajak adalah elemen penting dalam pembangunan suatu negara. Hal itu menjadi penopang dalam keberlangsungan suatu negara. Selain itu, pajak juga memiliki manfaat untuk masyarakat umum dan juga bagi negara tersebut. Berikut adalah manfaat dari pajak bagi negara maupun masyarakat umum.

Demikianlah ulasan tentang pajak dari pengertian hingga ciri-cirinya. Adapun pajak di Indonesia diatur dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan.