RI Pangkas Lagi Karantina Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Pekerja membersihkan area hotel yang akan digunakan sebagai tempat karantina bagi wisatawan mancanegara di Hotel Griya Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Senin (11/10/2021).
31/1/2022, 15.41 WIB

Pemerintah kembali memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari tujuh hari menjadi lima hari. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Luhut mengatakan, perubahan kebijakan ini diputuskan karena sebagian besar kasus Covid-19 pada pelaku perjalanan internasional merupakan varian Omicron. Kemudian, berbagai riset memunjukan masa inkubasi dari varian tersebut sekitar tiga hari.

Meski demikian aturan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.  Sementara, pelaku perjalanan WNI yang baru vaksin virus corona dosis pertama wajib menjalani karantina selama tujuh hari.

"Dengan catatan WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia wajib vaksin Covid-19 dosis lengkap," kata Luhut usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (31/1).

Pengurangan durasi karantina juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang tersedia. Adapun, sejumlah wisma yang digunakan untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri akan disiapkan untuk isolasi terpusat.

"Ini seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif tanpa gejala dan kasus gejala ringan," ujar Luhut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika