Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pemerintah pusat agar menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 jadi level 3. Hal ini lantaran kasus Covid-19 yang terus meningkat di ibu kota.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan kemungkinan naiknya status PPKM telah menjadi diskusi internal Pemprov. Meski demikian pemerintah pusat juga mempertimbangkan kondisi wilayah penyangga Jakarta.
“Kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali apakah perlu (PPKM) tetap seperti sekarang atau di level 3,” kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Rabu (2/2) seperti dikutip dari Antara.
Selain itu Pemprov juga akan mengaktifikan kembali Satuan Tugas di tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW). Fungsnya menyiapkan bantuan sosial untuk isolasi mandiri warga yang terinfeksi Covid-19.
Dia juga meminta masyarakat aktif melaporkan perkembangan penularan corona. “Tempat hiburan dan mal akan kami bahas detail, kami rinci,” kata Riza.
Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% di ibu kota kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Anies mengatakan usulan DKI ini sedang dibahas oleh pemerintah pusat. Ini lantaran PTM telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Ini sedang dibahas, hasilnya seperti apa akan kami update,” kata Anies di Jakarta, Rabu (2/2) dikutip dari Antara.
Anies tidak bisa serta merta menghentikan PTM lantaran aturannya mengacu kepada SKB Empat Menteri. Namun ia mengatakan anak-anak saat ini berisiko terkena penularan corona sehingga usulan penghentian ini dilontarkan.
“Usulan dari Pemprov DKI adalah hentikan PTM dan kita 100% Pembelajaran Jarak Jauh,” katanya.
Peningkatan kasus Covid-19 terus berdampak terhadap keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit. Saat ini angka rasio BOR di Indonesia meningkat menjadi 13,8%.
Angka tertinggi berasal dari DKI Jakarta yakni 52%. Berikutnya adalah Banten sebesar 22%, Jawa Barat yakni 16%, serta Bali dengan rasio 15%.