Aturan Baru MotoGP: Penonton Dibatasi 100 Ribu, Wajib Vaksin Lengkap

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Pembalap tim Pata Yamaha With Brixx WorldSBK Toprak Razgatlioglu (54), pembalap tim Kawasaki Racing WorldSBK Jonathan Rea (1) dan pembalap Aruba.it Racing Ducati Scott Redding (45) memacu motornya saat race 2 WorldSBK seri Indonesia 2021 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (21/11/2021).
Penulis: Antara
5/2/2022, 14.34 WIB

Penyelenggaraan MotoGP di Indonesia akan digelar bulan depan. Pemerintah pun mengeluarkan aturan baru terkait gelaran ini guna meminimalkan penularan Covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA menyampaikan, penyelenggaraan Mandalika MotoGP akan diselenggarakan di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), saat official pre-season test 11 - 13 Februari dan Mandalika MotoGP, 18 - 20 Maret.

Sedangkan aturan baru itu bertujuan mengantisipasi penyebaran virus corona sebelum, saat, dan setelah seluruh rangkaian MotoGP berlangsung. Regulasi ini akan berlaku hingga 21 Maret.

“Terdapat beberapa penekanan, yaitu pembatasan jumlah penonton paling banyak 100 ribu dengan kapasitas maksimal 10% untuk kelas festival," kata Safrizal menjelaskan isi Inmendagri dikutip dari Antara, Sabtu (5/2).

Syarat dan ketentuan lainnya yakni:

  • Seluruh penonton wajib melakukan vaksinasi dosis kedua
  • Membawa hasil negatif PCR tes usap H-1 khusus penonton dari luar Pulau Lombok
  • Dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
  • Penonton dari Pulau Lombok menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam

Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya untuk penonton, tetapi juga seluruh pebalap, kru, dan ofisial.

"Wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 dua kali dan membawa hasil PCR swab tes negatif sebelum kedatangan (H-1), serta melakukan PCR swab tes saat tiba di Lombok," katanya.

Itu merupakan bentuk pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan seluruh pihak agar event internasional tersebut dapat berlangsung baik.

Inmendagri itu juga memuat kewajiban pemerintah daerah (pemda), di antaranya:

  • Melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80%
  • Mengakselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat H1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika
  • Menyediakan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan pendukung
  • Mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa hingga RW/RT
  • Diimbau melakukan pengawasan dan penegakan persuasif/simpatik kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satu caranya, tidak memasang tenda untuk menonton bersama alias nonton bareng (nobar) di luar sirkuit guna mencegah terjadinya kerumunan.

Safrizal berharap Gubernur Nusa Tenggara Barat maupun bupati/wali kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat terus menjalin koordinasi intensif dan sinergis dengan jajaran forkopimda provinsi maupun kabupaten/kota.

Dia juga meminta seluruh masyarakat berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui momentum penyelenggaraan MotoGP.

Reporter: Antara