Mengenal 4 Unsur Unsur Negara dan Penjelasannya

Google Map
Unsur-Unsur Negara Indonesia
Editor: Safrezi
7/2/2022, 09.53 WIB

Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Negara terbentuk dari beberapa unsur yang saling berkaitan. Unsur terbentuknya negara terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.

Sekarang ini jumlah negara yang diakui dunia ada 195. Negara yang diakui dunia ini memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda dengan negara lain.

Sebelum membahas mengenai unsur negara, pahami dulu pengertian negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

1. Roger H. Soltau

Negara adalah alat atau wewenang untuk mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.

2. Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah

3. Harold J. Lasksi

Negara dalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang menjadi bagian dari masyarakat

4. Miriam Buhardjo

Negara adalah organisasi yang memiliki wilayah, dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan bisa menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan

5. M. Soenarko

Negara adalah organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, serta kekuasaan negara yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan

6. Hugo De Groot (Grotius)

Negara adalah ikan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat

7. Aristoteles

Negara merupakan perpaduan beberapa keluarga yang mencakupi desa, hingga pada akhirnya bisa berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama

Unsur Unsur Negara Indonesia

1. Rakyat

Indonesia memiliki rakyat yang tinggal dalam wilayah. Rakyat Indonesia ini terdiri dari warga negara dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia.

Rakyat memiliki hak dan kewajiban dalam berbagai bidang, misalnya dalam bidang politik, pendidikan, hukum, dan masih banyak lagi. Warga negara juga memiliki hak untuk memilih wakil rakyat.

2. Wilayah

UUD Negara RI tahun 1945, pasal 25A menjelaskan "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Dari penjelasan diatas, Indonesia memiliki wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya. Wilayah ini juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah. Pasal diatas menjelaskan Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki daratan dan laut.

3. Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah di Indonesia dibagi menjadi tiga yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Pemerintah juga menjadi lembaga yang menjalankan pemerintahan negara.

Dalam UUD RI tahun 1945 pasal 1 ayat 1 berbunyi, Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Bunyi pasal tersebut menjelaskan negara menjalankan prinsip kedaulatan rakyat yang dilakukan melalui pemilu.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Negara Indonesia diakui oleh negara lain. Pengakuan dari negara lain artinya Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain. Indonesia juga melakukan hubungan kerjasama dengan negara lain.

Mengutip dari kemdikbud.go.id, pengakuan negara lain dibagi menjadi 2 yaitu de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan negara baru yang memiliki unsur konstitutif. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan negara baru sesuai hukum internasional.

Tugas Negara

Negara dipandang sebagai asosiasi manusia yang bekerja sama dan hidup untuk menggapai tujuan bersama. Dapat dikatakan tujuan akhir negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.

Mengutip dari unikom.ac.id, menurut Roger H. Soltau menjelaskan bahwa tujuan negara memungkinkan rakyatnya untuk berkembang dan menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.

Selain fungsi, negara memiliki tujuan yang jelas antara lain:

  • Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang bertentangan satu sama lain.
  • Integrasi dan organisir kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya suatu tujuan. Tujuan ini dari
  • masyarakat, sehingga negara bisa memberi asosiasi dan mengarahkan pada tujuan nasional.