Istilah kearifan lokal dapat ditemui dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang tersebut, kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
Menurut Robert Sibarani dalam Kearifan Lokal: Hakikat, Peran, dan Metode Tradisi Lisan, kearifan lokal adalah kebijaksanaan atau pengetahuan asli suatu masyarakat yang berasal dari nilai luhur tradisi budaya untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat.
Kearifan lokal juga dapat didefinisikan sebagai nilai budaya lokal yang dapat dimanfaatkan untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat secara arif atau bijaksana.
Pengertian Kearifan Lokal
Prabandani (2011) menyimpulkan, kearifan lokal adalah nilai-nilai, norma, hukum-hukum dan pengetahuan yang dibentuk oleh ajaran agama, kepercayaan-kepercayaan, tata nilai tradisional dan pengalaman-pengalaman yang diwariskan oleh leluhur yang akhirnya membentuk sistem pengetahuan lokal yang digunakan untuk memecahkan permasalahan-permasalahan sehari-hari oleh masyarakat.
Menurut Saini, (2005), kearifan lokal adalah sikap, pandangan, dan kemampuan suatu komunitas di dalam mengelola lingkungan rohani dan jasmaninya, yang memberikan kepada komunitas tersebut daya tahan dan daya tumbuh di dalam wilayah di mana komunitas itu berada. Dengan kata lain, kearifan lokal adalah jawaban kreatif terhadap situasi geografis-geopolitis, historis, dan situasional yang bersifat lokal.
Sehubungan dengan itu, Wagiran (2012) mengemukakan bahwa kearifan lokal adalah bagian dari budaya yang menjadi modal dasar dalam peningkatan karakter, khususnya bagi peserta didik.
Sedangkan I Ketut Gobyah (Sartini, 2004) menjelaskan bahwa kearifan lokal (local genius) adalah kebenaran yang telah mentradisi atau ajeg dalam suatu daerah. Kearifan lokal merupakan perpaduan antara nilai-nilai suci firman Tuhan dan berbagai nilai yang ada.
Ciri-Ciri Kearifan Lokal
Terdapat sejumlah ciri-ciri kearifan lokal, yaitu:
1. Dapat bertahan terhadap budaya asing
Kearifan lokal berasal dari nilai-nilai budaya setempat yang telah bertahan secara turun temurun diwariskan dan menjadi bagian dari kehidupan suatu masyarakat dan bangsa. Hal ini membuat budaya asing yang masuk melalui berbagai media tidak akan membuat kearifan lokal menjadi hilang dari masyarakat, kecuali memang dirasakan tidak dibutuhkan lagi.
2. Memiliki kemampuan untuk mengakomodasi unsur budaya asing terhadap budaya asli
Kearifan lokal adalah sesuatu yang luwes dan fleksibel, sehingga adanya unsur budaya asing dapat diakomodir tanpa merusak kearifan lokal yang ada di masyarakat tersebut.
3. Memiliki kemampuan mengintegrasi unsur budaya asing ke dalam budaya asli
Kearifan lokal selain mengakomodir juga mampu mengintegrasikan budaya asing dalam karakteristik kearifan lokal yang ada menjadi satu kesatuan. Misalnya, dalam pembangunan gedung, bentuk desain dan arsitektur memadukan budaya lokal tetapi cara dan prosesnya mengikuti pembangunan modern.
4. Mempunyai kemampuan untuk mengendalikan
Kearifan lokal adalah suatu warisan adat istiadat dan budaya yang telah turun temurun. Hal ini menyebabkannya sulit dihilangkan dalam waktu yang cepat. Dengan demikian, kearifan lokal mampu mengendalikan salah satu dampak negatif globalisasi, yaitu masuknya budaya asing.
5. Memiliki kemampuan untuk memberi arah pada perkembangan budaya
Kearifan lokal merupakan nilai-nilai yang dianut oleh suatu masyarakat yang menjadi pedoman untuk bersikap dan bertindak. Melalui kearifan lokal, masyarakat akan mampu mengembangkan budaya secara terarah.
Ciri-ciri tersebut dijelaskan dalam buku Pemimpin Perubahan Lintas Budaya oleh Wustari L. H. Mangundjaya.
Fungsi dan Manfaat Kearifan Lokal
Wustari L. H. Mangundjaya dalam bukunya menjelaskan beberapa macam fungsi kearifan lokal, yaitu:
1. Konservasi dan pelestarian sumber daya alam
Sumber daya alam termasuk dalam kategori kearifan lokal. Dengan demikian, adanya kearifan lokal dapat membantu masyarakat dalam melakukan konservasi dan pelestarian sumber daya alam berlandaskan nilai dan tradisi masyarakat. Contohnya, pelestarian hutan dan tanaman.
2. Pengembangan sumber daya manusia
Kearifan lokal mencakup nilai-nilai yang menjadi acuan sikap dan perilaku seseorang. Hal ini berhubungan dengan proses pengembangan sumber daya manusia (SDM). Oleh sebab itu, berbagai kegiatan pengembangan SDM sebaiknya berlandaskan kearifan lokal. Misalnya, kegiatan yang berkaitan dengan upacara daur hidup.
3. Pengembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan
Nilai budaya yang melekat di masyarakat dalam suatu daerah tidak akan lepas dari kearifan lokal. Oleh karena itu, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dapat berkembang baik jika berlandaskan kearifan lokal.
4. Sebagai petuah, kepercayaan, sastra, dan pantangan
Seseorang dapat bersikap dan berperilaku dengan landasan kearifan lokal sebagai penuntun karena mengandung nilai, tradisi, dan adat istiadat. Hal ini ditampilkan dalam norma-norma masyarakat yang berisi acuan serta pantangan untuk bertindak.
5. Bermakna sosial
Kearifan lokal memiliki makna sosial yang melibatkan masyarakat sekitarnya. Dengan adanya kearifan lokal, suatu bangsa atau masyarakat memiliki ciri tertentu.
6. Berhubungan dengan etika dan moral
Dalam berbagai upacara keagamaan yang berhubungan dengan tata nilai, etika maupun moral, kearifan lokal dapat diwujudkan. Misalnya, upacara ngaben di Bali mengandung nilai-nilai etika dan moral yang baik untuk dipelajari.
Contoh Kearifan Lokal
Contoh kearifan lokal yang menggambarkan keadaan sosial salah satunya adalah kearifan lokal pantang larang masyarakat Suku Melayu Sambas yang berada di Kalimantan, sebagaimana dijelaskan dalam buku Nilai-Nilai Kearifan Lokal dan Implementasinya dalam Pendidikan Sekolah Dasar.
Pantang larang adalah pantangan dan larangan yang dijadikan patokan dalam kehidupan Suku Melayu Sambas. Pantang larang mencakup:
- Adat sebagai kebiasaan untuk menghormati yang lebih tua.
- Adat yang dikhususkan pada pelaksanaan upacara.
- Adat yang berkaitan dengan lingkungan yang harus dihormati.
- Adat sebagai hukuman kepada masyarakat.
- Adat istiadat yang berkaitan dengan berbagai perilaku ritual yang bersifat magis.
- Adat sebagai sistem kelembagaan.
Kearifan lokal tersebut merupakan aturan yang tidak tertulis, tetapi disepakati dan dilaksanakan bersama.