Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) dalam rapat paripurna hari ini (8/2). Salah satu alasannya, tak ingin ada kasus seperti UU Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada kemungkinan DPR menyederhanakan UU agar tidak tumpang tindih ke depan, seperti UU Cipta Kerja. Ia menilai, dasar hukum dari metode Omnibus Law harus diperbaiki.
Dasar hukum yang dimaksud yakni UU PPP. "Kami lakukan bertahap supaya jika nanti ada lagi (Omnibus Law), itu tidak membuat aturan atau UU yang dibuat, bermasalah," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2).
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut UU Cipta Kerja cacat formil pada November 2021. Ini karena tidak sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MK mengacu pada UU Nomor 12 tahun 2011 atau UU PPP. Secara garis besar, prosedur pembentukan UU mencakup lima tahapan yakni pengajuan rancangan, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, persetujuan bersama, pengesahan, dan pengundangan.
Oleh karena itu, DPR ingin merevisi UU PPP. Dalam Rapat Pleno Baleg DPR sebelumnya, ada 15 poin revisi UU PPP yang menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Perubahan pada Pasal 1 RUU dengan memasukkan definisi metode omnibus
Bunyinya yakni, “metode Omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Perubahan atas penjelasan Pasal 5 huruf g pada RUU
3. Perubahan pada Pasal 9 RUU
Menambahkan empat ayat baru yang mengatur penanganan pengujian terhadap UU di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR dan pemerintah.
Pimpinan Panitia Kerja Revisi UU PPP Achmad Baidowi mengatakan, penanganan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU, yakni di Mahkamah Agung.
“Oleh pemerintah melalui kementerian atau lembaga (K/L) yang menangani urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
4. Perubahan pada Bab IV
Menambahkan bagian baru dengan judul "Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan yang menggunakan Metode Omnibus".
5. Penambahan Pasal 42A RUU PPP
Mengatur penggunaan Metode Omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-Undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
6. Perubahan pada Pasal 58
Mengatur harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dan Gubernur.
Pemantapan konsepsi berasal dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota yang berasal dari DPRD Kabupaten/Kota, serta Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Nantinya dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga penyelenggara urusan pemerintah bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
7. Perubahan pada Pasal 64
Menambahkan ayat baru yakni ayat 1a. Ini mengatur tentang penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang dapat menggunakan metode Omnibus.
8. Perubahan Pasal 72
Menambahkan ayat 1a dan 1b mengenai mekanisme perbaikan teknis RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
9. Perubahan Pasal 73
Menambahkan ayat 1 yang mengatur mekanisme perbaikan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara. Ini jika masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU disetujui bersama disampaikan oleh DPR ke Presiden untuk disahkan dan diundangkan.
10. Perubahan Pasal 95A
Menambahkan ayat 3a dan 3b terkait pengaturan mengenai kegiatan pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPD dan Pemerintah.
11. Perubahan Pasal 96
Mengenai partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
12. Penambahan Pasal 97A, 97B, dan 97C:
- Pasal 97A mengenai peraturan perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus hanya dapat diubah dengan mengubah Peraturan Perundang-Undangan dimaksud
- Pasal 97B mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan berbasis elektronik
- Pasal 97C mengatur tentang harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta evaluasi seluruh jenis dan hierarki rancangan PPP di bawah UU di lingkungan pemerintah. Selain itu, evaluasi atau audit regulasi yang menilai kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, menyeleraskan Peraturan Perundang-Undangan, dan memberikan rekomendasi yang dikoordinasikan oleh K/L yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peraturan Perundang-Undangan.
13. Perubahan Pasal 99
Menggantikan frasa peneliti dengan frasa analis legislatif.
14. Perubahan Lampiran I RUU
Mengatur Naskah Akademik.
15. Perubahan Lampiran II RUU
Mengatur tentang teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.