Duduk Perkara Konflik Warga Wadas dan Aparat Terkait Bendungan Bener

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) memasang spanduk.
Penulis: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati
9/2/2022, 18.27 WIB

Tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap warga Desa Wadas di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (8/2) mendapat sorotan publik. Komnas HAM dan para pegiat sosial mengecam tindakan aparat yang juga menangkap 64 warga Desa Wadas.

Kecaman atas aksi kekerasan pun berdatangan di media sosial. Netizen membuat tagar #WadasMelawan untuk mendukung warga Wadas. Tagar ini berhasil mencapai puncak trending topic di Twitter kemarin.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Purworejo dan Desa Wadas atas peristiwa tersebut. "Saya minta maaf dan saya yang bertanggung jawab," kata Ganjar, usai menemui sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (9/2) dikutip dari Antara.

Ganjar mengatakan peristiwa bermula dari pengukuran lahan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener. Dia mengatakan pengukuran hanya pada bidang tanah milik warga yang sudah setuju untuk dibebaskan.

"Masyarakat yang setuju ini juga meminta agar tanahnya segera diukur, itu sebenarnya yang terjadi. Jadi pengukuran kemarin untuk warga yang sudah sepakat," kata dia.

Ganjar mengatakan dari total 617 luas lahan yang akan menjadi lokasi penambangan kuari pembangunan Bendungan Bener, sebanyak 346 bidang sudah setuju, sedangkan yang menolak terdapat 133 bidang.

Bendungan Bener Masuk Daftar PSN


Konflik antara aparat dan warga berkaitan dengan salah satu proyek strategis nasional (PSN), yaitu pembangunan Bendungan Bener yang akan menampung air dari Sungai Bogowonto.

Berdasarkan informasi di laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, pembangunan bendungan ini direncanakan sejak 2018. Targetnya akan mulai beroperasi di tahun 2023.

Nilai investasi dari pembangunan Bendungan Bener sendiri sebesar Rp 2,06 triliun dan bersumber dari dana APBN.

Dalam rencana pembangunan disebutkan bahwa bendungan ini akan berkapasitas 100,94 meter kubik dan diharapkan akan mengairi lahan seluas 15.069 hektare dan menyediakan pasokan air kepada masyarakat sekitar sebanyak 1,6 meter kubik per detik. Selain itu, bendungan dapat mengurangi debit banjir sederas 210 meter kubik per detik dan menghasilkan listrik sebesar 6 mega Watt.

Penanggung jawab dari proyek pembangunan ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Salah satu beleid yang sudah ditetapkan atas rencana ini adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No. 590/41 Tahun 2014 tentang Persetujuan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener. Bendungan Bener berada sekitar 10 kilometer di barat Desa Wadas.

Warga Menolak Rencana Penambangan

Sebelum membangun bendungan tersebut, pemerintah akan membuka penambangan batu quarry andesit di lahan dekat desa Wadas. Menurut catatan Project Multatuli, hampir separuh dari lahan desa Wadas, yaitu seluas 146 hektare, akan dikuasai negara untuk lokasi penambangan tersebut.  

Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Bener, M. Yushar mengatakan Wadas menyimpan 40 juta meter kubik batu andesit, tapi yang akan diambil hanya sejumlah 8,5 juta meter kubik selama dua hingga tiga tahun.

Selama ini warga desa menggantungkan mata pencaharian dari hasil hutan dan perkebunan yang bakal menjadi lokasi pertambangan. Warga desa pun mendirikan paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) untuk menentang rencana pemerintah.

Paguyuban ini mengunggah petisi di platform change.org dan menjelaskan dua alasan utama atas penolakan penambangan batu andesit itu.

Pertama, penambangan batu andesit akan merusak 28 titik sumber mata air yang ada di Desa Wadas. Hal ini menjadi problem serius, sebab mayoritas warga bekerja sebagai petani yang membutuhkan mata air.

Kedua, khawatir akan peningkatan risiko tanah longsor. Kekhawatiran ini berdasar atas Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, dimana Kecamatan Bener merupakan bagian dari Kawasan Rawan Bencana Tanah Longsor.

Polisi Janji Bebaskan 64 Warga Desa Wadas


Pada Selasa (8/2) pagi, aparat kepolisian mengawal petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) yang hendak mengukur lahan seluas 124 hektar yang akan dibebaskan dalam proyek penambangan batu andesit.

Total lahan yang dibutuhkan untuk penambangan dan bendungan seluas 145 hektare dan 8,64 hektare tambahan untuk akses menuju proyek pertambangan.

Berdasarkan laporan dari beberapa media, selain mengawal petugas BPN, polisi turut menyisir (sweeping) dan menurunkan spanduk penolakan warga atas tambang batu andesit.  Saat BPN melakukan pengukuran, polisi menangkap warga yang berkumpul di masjid.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan melibatkan 250 personel untuk mendampingi 10 petugas BPN. Dia membantah kabar di media sosial yang menyebutkan ribuan polisi dikerahkan ke lokasi Bendungan Bener di Desa Wadas.

"Tidak ada ribuan polisi, hanya 250 personel yang diterjunkan untuk mendampingi 10 Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Kapolda dalam siaran pers di Semarang, Rabu.

Luthfi menjelaskan polisi mendampingi petugas BPN untuk melakukan pengukuran lahan milik warga yang setuju tanahnya dibebaskan. Kegiatan tersebut, dihadiri pemilik lahan demi kepastian proses pengukuran.

"Karena area yang diukur lebih kurang 114 ha, maka ada 10 Tim BPN yang melakukan pengukuran. Setiap tim didampingi 20 personel," katanya.

Pendampingan tersebut karena polisi memperkirakan ancaman keamanan saat pengukuran. Ternyata ancaman yang diperkirakan tidak terjadi dan pengukuran berlangsung aman.

Luthfi membantah terjadi penyerbuan, penculikan. Dia mengatakan polisi memang menahan 64 warga desa saat berlangsung pengukuran lahan di Desa Wadas.

"Kami bukan menahan tapi mengamankan. Boleh amankan 1×24 jam dalam rangka menjadikan jaminan keamanan kepada masyarakat yang menolak agar tidak terjadi benturan dengan masyarakat yang menerima pengukuran lahan," katanya.

Reporter: Amelia Yesidora, Antara