Mulai Mei, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perwakilan pengemudi bajaj menerima mock up kartu BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
11/2/2022, 20.27 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan tersebut menyebutkan manfaat JHT dibayarkan jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Aturan ini berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Mei 2022.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," demikian tertulis dalam Pasal 3 aturan itu, dikutip Jumat (11/2).

  Manfaat JHT itu juga termasuk bagi peserta yang berhenti bekerja yang meliputi mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Adapun, jaminan bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK diberikan saat usia 56 tahun.

Pada aturan sebelumnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015 mengatur manfaat JHT dapat diberikan secara tunai kepada peserta yang mengundurkan diri dengan masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika