Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Cara lapor SPT Tahunan pribadi maupun badan bisa dilakukan secara online.
Penulis: Husen Mulachela
Editor: Intan
14/2/2022, 15.48 WIB

Cara lapor SPT Tahunan pribadi dan badan adalah sesuatu yang mesti diketahui oleh setiap wajib pajak. Pasalnya, membayar pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara.

Namun, sebelum mengulas lebih jauh terkait cara lapor SPT tahunan pribadi, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu apa itu SPT tahunan.

Apa itu SPT Tahunan?

Pasal 4 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 menyebutkan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas. Apabila seseorang terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP, maka mereka memiliki kewajiban untuk lapor SPT tahunan.

Wajib pajak akan diminta melaporkan penghasilan yang diperoleh kepada petugas pajak agar jumlah yang harus mereka bayarkan dapat ditentukan oleh pihak pajak. Jika tidak, petugas pajak akan kesulitan untuk menghitungkan nominal pajak yang harus kita bayar.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT Tahunan adalah surat yang dapat digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak mereka.

Surat Pemberitahuan tersebut banyak jenisnya, salah satunya  SPT Tahunan PPh yang merupakan SPT dari pajak penghasilan untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi serta SPT Tahunan Badan.

Melaporkan SPT Tahunan hukumnya wajib walaupun tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya masuk kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Halaman: