PPLN Boleh Lakukan Tes PCR Pembanding di RS dan Laboratorium Rujukan

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.
Petugas Dinas Kesehatan mengambil sampel lendir hidung dan tenggorokan siswa yang kontak erat dengan siswa terkonfirmasi positif COVID-19 untuk dilakukan tes Swab PCR di SD Marsudirini, Solo, Jawa Tengah, Senin (7/2/2022).
Penulis: Maesaroh
14/2/2022, 22.36 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda. Namun,  laboratorium tersebut harus masuk rujukan Kemenkes.

Izin tersebut diberikan menyusul adanya ketidakpuasan pelaku karantina terhadap hasil pemeriksaan Covid-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.

“Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa rumah sakit dan  lab pemeriksa,” kata, Jubir Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi,  dalam keterangan resmi, Senin (14/2).

Lokasi tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, dan RS Bhayangkara.

Tes juga bisa dilakukan di laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah.

 Biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh PPLN.

Nadia menjelaskan adanya perbedaan hasil antara entry test yang positif namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi.

Halaman: