Pengertian Wakalah Beserta Syarat dan Ketentuan Pembatalannya

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Petugas melayani nasabah melalui tablet saat bertransaksi di kantor pusat Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Selasa (11/1/2022). Tiga layanan transaksi BSI di lingkungan lembaga negara tersebut merupakan bentuk peran aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi keuangan syariah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Editor: Intan
15/2/2022, 15.04 WIB

Definisi wakalah tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 1 26/DSN-MUI/VII/2019 tentang Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar. Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil kepada wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.

Dalam fatwa tersebut, muwakkil adalah pihal yang memberikan kuasa, baik berupa orang maupun yang dipersamakan dengan orang, yaitu badan hukum atau bukan badan hukum. Sedangkan yang dimaksud wakil adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang maupun badan hukum atau bukan badan hukum.

Pengertian Wakalah

Berdasarkan buku Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer, akad wakalah dapat diartikan dengan memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan di mana yang memberikan kuasa sedang tidak dalam posisi melakukan kegiatan tersebut.

Akad wakalah digunakan oleh seseorang apabila ia membutuhkan orang lain atau mengerjakan sesuatu yang tidak dapat ia lakukan sendiri sehingga meminta orang lain untuk melaksanakannya.

Beberapa pendapat ulama tentang definisi wakalah meliputi:

  • Menurut Hasbi Ash Shiddieqy, wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain dalam bertindak.
  • Menurut Sayyid Sabiq, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
  • Ulama Malikiyah berpendapat bahwa wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya di mana tindakan tersebut tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, karena tindakan setelah mati sudah berbentuk wasiat.
  • Ulama Hanifiyah mengungkapkan bahwa wakalah adalah seseorang yang mempercayakan orang lain untuk menjadi ganti dirinya dalam bertindak pada bidang-bidang tertentu yang boleh diwakilkan.
  • Menurut ulama Syafi'iyah, wakalah adalah suatu ungkapan yang mengandung pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain supaya orang lain itu melaksanakan apa yang boleh dikuasakan atas nama pemberi kuasa.

Wakalah dalam Perbankan

Mengutip publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Ojk.go.id, wakalah atau perwakilan, berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Bank diberikan mandat oleh nasabah untuk melaksanakan suatu perkara sesuai dengan amanah/permintaan nasabah.

Secara teknis perbankan, wakalah adalah akad pemberi wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil, dalam hal ini bank) untuk mewakili dirinya melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan dalam waktu tertentu.

Segala hak dan kewajiban yang diemban wakil harus mengatasnamakan yang memberi kuasa. Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum.

Syarat Wakalah

Syarat wakalah diatur dalam Fatwa DSN No. 10/DSN-MUI/IV/2000. Adapun syarat wakalah sesuai fatwa adalah sebagai berikut.

1. Syarat muwakkil (yang mewakilkan)

Syarat muwakkil adalah:

  • Seseorangan yang mewakilkan atau pemberi kuasa disyaratkan memiliki hak untuk bertindak pada bidang yang didelegasikannya. Karena itu, seseorang tidak akan sah jika mewakilkan sesuatu yang bukan haknya.
  • Pemberi kuasa harus cakap dalam bertindak atau mukallaf. Pemberi kuasa tidak boleh seseorang yang belum dewasa atau cukup akal, serta tidak boleh seorang yang gila.

2. Syarat wakil

Penerima kuasa perlu memiliki kecakapan terhadap suatu aturan-aturan yang mengatur proses akad wakalah, sehingga cakap hukum menjadi salah satu syarat bagi pihak yang diwakilkan.

3. Perkara yang diwakilkan atau objek wakal

Objek atau perkara harus sesuatu yang bisa diwakilkan kepada orang lain, perkara yang mubah dan dibenarkan oleh syarak, memiliki identitas yang jelas. Contohnya, jual beli, sewa-menyewa, pemindahan hutang, pemberian upah dan sebagainya yang berada dalam kekuasaan pihak pemberi kuasa.

Para ulama berpendapat bahwa tidak boleh menguasakan sesuatu yang sifatnya ibadah badaniyah, seperti salat dan puasa. Tidak semua hal dapat diwakilkan kepada orang lain. Objek yang akan diwakilkan tidak boleh melanggar syariat Islam.

4. Pernyataan kesepakatan (ijab dan qabul)

Kesepakatan kedua belah pihak baik lisan maupun tulisan dengan keikhlasan memberi dan menerima baik fisik maupun manfaat dari hal yang ditransaksikan. 

Pembatalan Wakalah

Mengutip artikel Sa’diyah dan Aminnudin dalam Al-Masraf (Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan) - Volume 4, Nomor 2, wakalah dapat batal karena hal-hal tertentu, yaitu:

  • Ketika  salah  satu  pihak  yang  berwakalah itu wafat atau gila.
  • Apabila  maksud  yang  terkandung  dalam wakalah  itu  sudah  selesai  pelaksanaannya atau  dihentikan  maksud  dari  pekerjaan tersebut.
  • Diputuskannya wakalah tersebut oleh salah satu  pihak  yang  menerima  kuasa  dan berakhir  karena  hilangnya  kekuasaannya atau hak pemberi kuasa atas sesuatu obyek yang dikuasakan.
  • Dihentikannya  aktivitas/pekerjaan dimaksud oleh kedua belah pihak.
  • Pembatalan  akad  oleh  pemberi  kuasa terhadap  penerima  kuasa,  yang  diketahui oleh penerima kuasa.
  • Penerima  kuasa  mengundurkan  diri dengan sepengetahuan pemberi kuasa.
  • Gugurnya hak  pemilikan  atas  barang bagi pemberi kuasa.

Demikian penjelasan tentang wakalah syarat dan ketentuannya.