Telat Vaksin Dosis Kedua, 20 Juta Orang Terancam Harus Vaksinasi Ulang

ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 ketiga (booster) kepada warga di Vaccine Center Sport Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022)
Penulis: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
17/2/2022, 20.17 WIB

Warga yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dalam kurun enam bulan setelah suntikan pertama (drop out) perlu mengulang vaksinasi kembali dengan dosis pertama. Satgas Penanganan Covid-19  mencatat ada 20 juta orang yang terancam vaksinasi "drop out" lantaran belum menerima suntikan dosis kedua pada rentang 1-5 bulan.

"Lima juta orang di Jawa Barat belum dapat dosis kedua setelah vaksinasi pertama dengan rentang waktu 1-5 bulan. Secara nasional, jumlahnya sebanyak 20 juta," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Kamis (17/2).

Adapun, sebagian besar warga yang belum menerima vaksin dosis lengkap berada di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.

 Dengan kondisi tersebut,Wiku meminta pemerintah untuk mempercepat vaksinasi dosis kedua.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/2/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran Drop Out.

Wiku pun meminta kepala Dinas Kesehatan di seluruh daerah untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat.

"Segera melakukan vaksin dosis kedua bagi sasaran yang alami drop out dalam waktu kurang atau sama dengan 6 bulan," ujar dia.

Adapun, vaksinasi dapat dilakukan dengan jenis vaksin yang berbeda dari suntikan sebelumnya. Dengan demikian, pemda dapat vaksinasi sesuai dengan platform yang tersedia di setiap daerah.

Namun,  pemda perlu memprioritaskan penggunaan vaksin yang segera memasuki tanggal kedaluwarsa. Di sisi lain, ia juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendukung vaksinasi tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan vaksinasi harus diberikan secara lengkap untuk memberikan perlindungan yang optimal terhadap Covid-19.

"Vaksinasi perlu diberikan lengkap baik dosis primer maupun dosis booster minimal enam bulan setelah dosis primer," ujarnya.

Kementerian Kesehatan juga mengatakan masyarakat yang sudah mendapatkan suntikan pertama dan masih belum melewati enam bulan dari rentang suntikan pertama bisa mendapatkan vaksinasi sesuai dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

 Untuk mempercepat program vaksinasi bagi peserta drop out, Kementerian Kesehatan memberikan imbauan sesuai dengan rekomendasi Kelompok Penasihat Teknis Indonesia tentang Imunisasi (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).


Reporter: Rizky Alika