Jokowi Teken UU IKN, Aturan Turunan Ditargetkan Rampung Bulan Depan

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Kondisi jalan menuju Jembatan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022).
18/2/2022, 11.04 WIB

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Selanjutnya, aturan turunan UU IKN ditargetkan selesai pada Maret hingga April mendatang.

Aturan tersebut telah diteken Presiden pada Selasa (15/2). Sedangkan salinan dokumen UU IKN bakal diunggah pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negera.

"(Peraturan turunan) targetnya Maret-April ini bisa selesai," kata Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong, Jumat (18/2).

Beberapa aturan teknis proyek pembangunan IKN akan segera keluar bulan depan. Sejumlah payung hukum tersebut di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN, Keputusan Presiden tentang Kepala Otorita, hingga Perpres tentang Rencana Induk.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan IKN mengusung “Kota Dunia untuk Semua,"Pembangunan tersebut diharapkan bisa menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia," tutur Suharso dalam keterangan resmi, Kamis (17/2).

Untuk menjalankan Ibu Kota baru, telah disepakati adanya bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengungkapkan, tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi. Menurutnya, tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah, efektif, dan efisien.

"Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN,” kata Diani.

Terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Selain mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, keberadaan IKN sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.

Pemerintah mengatakan, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur dalam setiap prosesnya. “Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka,” kata Suharso.

Reporter: Rizky Alika