UU IKN Resmi Berlaku, Otorita Ibu Kota Akan Beroperasi Akhir Tahun Ini

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Sejumlah mobil melintas di jalan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022).
Penulis: Maesaroh
20/2/2022, 09.43 WIB

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi berlaku sejak ditandatangani Presiden Joko Widodo, Selasa (15/2). UU IKN di antaranya mengatur tugas dan wewenang Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022.

Mulai tahun depan atau 2023, kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/ lembaga tersebut.

Sejumlah nama muncul sebagai kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mulai dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bambang Brodjonegoro, hingga Abdullah Azwar Anas.

 Sesuai UU IKN, Presidenn Joko Widodo harus sudah menunjuk dan melantik Kepala Otorita paling lambat dua bulan setelah UU ini diundangkan atau 14 April 2022.

UU IKN tersebut memuat sejumlah ketentuan terkait Otorita, di antaranya adalah:

1. Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk,diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

2. Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh presiden.

3. Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat dua bulan setelah UU dundangkan.

 4. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

5. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan berakhir.

6. Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas,wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden.

7. Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan,pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

 UU IKN juga mengatur sejumlah kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita. Termasuk didalamnya adalah kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha.

Kewenangan juga berupa pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

Otorita juga diberikan kewenangan khusus terkait pengadaan hak atas tanah (HAT) untuk Ibu Kota Nusantara, di antaranya adalah:

1. Penetapan lokasi pengadaan Tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

2. Otorita Ibu Kota Nusantara diberi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian HAT di Ibu Kota Nusantara.

4. Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan HAT di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian.

5. Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di Ibu Kota Nusantara.