Sebagai bagian dari pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/ Lembaga (K/L) di DKI Jakarta dan provinsi lain wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pengalihan pengelolaan barang milik negara bisa dalam bentuk pemindahtanganan atau pemanfaatan aset tersebut. Namun, pengalihan pengelolaan dikecualikan untuk beberapa jenis bangunan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengecualian diberikan untuk:
1. Cagar budaya
2. Bangunan yang memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan
3. Bangunan yang memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa
Merujuk pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, setidaknya terdapat 120 lebih bangunan cagar budaya di Provinsi DKI Jakarta yang tersebar di lima wilayah mulai dari Jakarta Pusat hingga Kepulauan Seribu.
Beberapa cagar budaya yang terkenal di antaranya Masjid Istiqlal, Gereja Katedral, Istana Merdeka, Tugu Monas, Stasiun Kereta Api Kota, hingga bangunan lama kantor dan gudang di sepanjang Jalan Kali Besar Barat, Kota Tua.
Pada Januari lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya baru sepanjang tahun 2020-2021.
Di antaranya adalah Lapangan Golf Rawamangun, Tugu Peringatan Proklamasi,dan Gedung Perintis Kemerdekaan.
Merujuk pada UU IKN, pemindahantanganan barang milik negara bisa dilakukan melalui penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara atau tender.
Sementqra itu, pemindahtanganan juga akan dibedakan berdasarkan nilai barangnya, dengan ketentuan:
1. Pemindahtanganan barang milik negara dengan nilai sampai dengan Rp 100 miliar dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2. Pemindahtanganan barang milik negara dengan nilai di atas Rp 100 miliar dilakukan dengan persetujuan presiden.
3. Pemindahtanganan barang milik negara dilaporkan kepada DPR sesuai mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola aset negara telah mengidentifikasi nilai total aset negara yang berlokasi di Jakarta mencapai Rp 1.400 triliun.
Namun, Kementerian Keuangan mengatakan tidak semua aset-aset tersebut akan kosong saat ibu kota dipindahkan ke Kalimantan Timur. Ini artinya, tidak semua aset tersebut dapat dioptimalkan untuk pembiayaan ibu kota baru.
DJKN juga telah mengidentifikasi sejumlah aset negara di Jakarta bernilai sekitar Rp 300 triliun yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pembiayaan ibu kota baru.
Namun, optimalisasinya masih menunggu jadwal pemindahan Kementerian dan Lembaga (K/L).
Aset-aset yang ada di jakarta dipastikan belum akan menghasilkan pemasukan tahun ini karena gedung perkantoran tersebut masih digunakan seperti biasa.
Selain itu, optimalisasinya pun akan melihat kementerian dan lembaga (K/L) mana saja yang akan pindah lebih dulu sesuai dengan jadwalnya.
Pemerintah tidak akan langsung menyewakan aset setelah pemindahan ibu kota dimulai. Pemerintah masih akan melihat seberapa banyak pegawai di satu K/L yang tidak ikut pindah dan harus berada di Jakarta.
Jika memungkinkan, beberapa pegawai yang tersisa itu akan digabung dengan pegawai dari kantor lainnya sehingga menjadi satu gedung sehingga akan terdapat gedung yang kosong dan dapat dioptimalkan