BPN Syaratkan Kepesertaan BPJS pada Pihak Pembeli Tanah Mulai 1 Maret
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan syarat kepersertaan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli mulai 1 Maret 2022. Syarat kepesertaan BPJS itu untuk sementara waktu berlaku hanya bagi pihak pembeli tanah.
Ketentuan ini mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Dalam Inpres, syarat peserta aktif BPJS Kesehatan merupakan pembeli tanah," kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam Dialog Pelayanan Publik dengan Ombudsman pada Rabu (23/2).
Suyus menyebut saat ini tengah menyiapkan sistem untuk memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan dari pembeli tanah. Adapun untuk penjual tanah Kementerian ATR/BPN belum akan memeriksa status BPJS Kesehatan yang bersangkutan. “Kami masih akan evaluasi, bagaimana nanti proses selanjutnya sedang kami diskusikan internal,” ujar Suyus.
Suyus mengatakan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan mengubah skema dan tidak akan mempersulit transaksi pertanahan. BPN akan tetap memproses transaksi pertanahan meski pemohon belum terdaftar Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Namun, berkas tersebut akan ditahan hingga pemohon terdaftar aktif dalam BPJS Kesehatan. "Tetap diproses, nanti pada saat pengambilan bisa ditambahkan ke lampiran persyaratan itu," kata dia.
Melalui aturan ini, Suyus berharap kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah hingga satu juta orang. Hal tersebut berkaca dari catatan transaksi jual beli tanah per tahun di Indonesia.
Syarat BPJS Berlaku 1 Maret Hanya pada Transaksi Jual Beli Tanah
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan syarat kepersertaan BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Maret hanya pada layanan pertanahan. Namun, untuk syarat pelayanan bidang hukum seperti SIM, SKCK dan lainnya hingga keagamaan seperti umrah masih dalam pengkajian.
Ali Ghufron mengatakan peryaratan BPJS Kesehatan di pelayanan SIM, STNK, SKCK hingga program keagamaan seperti umrah masih dalam pembahasan dan butuh waktu.
Pemerintah baru membentuk timnya dan meninjau aturan perundang-undangannya sehingga membutuhkan waktu yang panjang.
Lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo memerintahkan 30 pimpinan kementerian/lembaga, termasuk gubernur, bupati dan wali kota, untuk mengambil langkah dalam mengoptimalisasi JKN untuk berbagai layanan publik.
Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) menargetkan 98 % penduduk Indonesia menjadi peserta JKN. Namun, hingga 31 Desember 2021, jumlah peserta program tersebut baru mencapai 235 juta penduduk atau sekitar 86 % dari penduduk Indonesia.
"Perlu dilakukan upaya percepatan untuk mencapai target RPJMN di antaranya dengan keluarkan Inpres No 1/2022," kata Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet Yuli Harsono di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (3/2).
Caranya dengan memperluas kepesertaan program serta menyempurnakan regulasi untuk optimalisasi JKN. Adapun, perluasan kepesertaan dilakukan dengan memastikan penerima layanan publik menjadi peserta aktif dalam program tersebut.