Jokowi Minta Masyarakat Segera Lapor SPT Pajak Sebelum Batas 31 Maret

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sela peresmian gedung Nasdem Tower di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
4/3/2022, 16.25 WIB

Presiden Joko Widodo pada hari ini melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan SPT masing-masing.

Apalagi saat ini pembayaran pajak sangat mudah, hanya lewat sistem online sehingga masyarakat bisa melaporkan dari mana saja. Adapun pelaporan SPT dibuka sampai 31 Maret 2022 mendatang.

"Pajak yang dibayarkan diperlukan untuk mendukung program pembangunan, pemulihan ekonomi, pemulihan kesehatan, termasuk untuk vaksinasi," kata Jokowi dalam keterangan secara virtual, Jumat (4/3).

Adapun Kementerian Keuangan mencatat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami surplus Rp 28,9 triliun pada Januari 2022 lalu. Surplus APBN ditopang oleh penerimaan pajak yang melesat 59,4% secara yoy menjadi Rp 109,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, surplus APBN pada Januari 2022 berbanding terbalik dibandingkan Januari 2021 yang mencatatkan defisit Rp 45,5 triliun. Kinerja serupa juga terlihat pada  kesimbangan primer yang mencatat surplus Rp 49,4 triliun, dibandingkan defisit Rp 20,8 triliun pada Januari 2021.

Ia menjelaskan, surplus APBN tak lepas dari melesatnya pendapatan negara. Realisasi pendapatan negara bulan lalu tumbuh 54,9% menjadi Rp 156 triliun. Kinerja ini ditopang oleh penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai yang naik di atas 50%.

"Ini cerita rebound dan recover yang kuat masih terus berlangsung di penerimaan pajak yang bersifat non-migas baik PPh Non-migas maupun PPN," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga telah memperpanjang tiga jenis insentif pajak penghasilan (PPh) hingga Juni 2022. Perpanjangan pemberian insentif ini mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai dan dampaknya terhadap perekonomian masih terasa.

Pertama, insentif berupa pembebasan PPh pasal 22 impor.  Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor ini berlaku terhitung sejak tanggal wajib pajak menerima surat keterangan bebas pemungutan pajak hingga 30 Juni 2021. 

Kedua, diskon 50% angsuran PPh pasal 25 kepada wajib pajak tertentu. Diskon angsuran berlaku terhitung sejak masa pajak disampaikan pemberitahuan pengurangan besaran angsuran PPh pasal 25 hingga Juni 2022. Namun demikian, wajib pajak bisa memanfaatkan insentif ini untuk masa pajak Januari dengan syarat pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran disampaikan 30 hari setelah PMK ini diundangkan atau sejak 25 Januari.

Ketiga, PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa konstruksi. Insentif ini diberikan untuk wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).