Kurs pajak untuk periode 9-15 Maret 2022 telah ditetapkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor Nomor 13/KM.10/2022, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan menguat terhadap 13 mata uang asing. Meski demikian, terhadap mata uang beberapa negara mitra dagang utama, rupiah ditetapkan melemah.
Selama sepekan mendatang, Kemenkeu menetapkan rupiah untuk transaksi perpajakan menguat terhadap Kroner Denmark (DKK) di level Rp 2.142,35 atau menguat 1,59% dibandingkan nilai yang ditetapkan sepekan sebelumnya. Kemudian, rupiah juga ditetapkan menguat terhadap Kroner Swedia di level Rp 1.485,37 atau menguat 2,58% dibandingkan nilai sepekan sebelumnya.
Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap Dolar Hong Kong di level Rp 1.838,76 atau menguat tipis 0,05% dibandingkan nilai yang ditetapkan sepekan sebelumnya. Kemudian, terhadap Poundsterling Inggris, rupiah ditetapkan di level Rp 19.176,14 atau menguat 1,09%.
Terhadap mayoritas mata uang negara-negara di region Asia Selatan, kurs rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan menguat. Selama sepekan mendatang, rupiah ditetapkan menguat terhadap Rupee India dan Rupee Pakistan. Terhadap dua mata uang ini, rupiah menguat tipis masing-masing 0,97% dan 0,61%. Nilai rupiah hanya ditetapkan melemah terhadap Rupee Sri Lanka di level Rp 71,19 atau melemah tipis 0,04%.
Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia Tenggara. Untuk transaksi perpajakan dengan Dolar Singapura, nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp 10.590,74 atau menguat tipis 0,45%. Kemudian, terhadap Peso Philipina rupiah ditetapkan di level Rp 279,35, menguat tipis 0,13% dibandingkan nilai yang ditetapkan sepekan sebelumnya. Lalu, untuk transaksi perpajakan menggunakan Bath Thailand dan Dolar Brunei Darussalam, nilai tukar ditetapkan menguat masing-masing 0,55% dan 0,56%. Rupiah hanya ditetapkan melemah terhadap Ringgit Malaysia, di level Rp 3.428,82 per ringgit, atau melemah tipis 0,1%.
Adapun, terhadap mata uang mitra dagang utama seperti Amerika Serikat (AS), Jepang, dan Tiongkok, nilai rupiah ditetapkan melemah selama sepekan mendatang. Terhadap Dolar AS, rupiah ditetapkan di level Rp 14.369, melemah tipis 0,07%. Kemudian, untuk transaksi perpajakan dengan mata uang Yen nilai rupiah ditetapkan sebesar Rp 12.478,87 per 100 Yen, melemah tipis 0,11% dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode 2-8 Maret. Lalu, terhadap Yuan Tiongkok, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 2.273,24 per Yuan. Sementara, untuk transaksi perpajakan menggunakan mata uang Euro, nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp 15.936,86 atau menguat 1,59%.
Berikut ini daftar lengkap kurs pajak yang telah ditetapkan BKF Kemenkeu untuk periode 9-15 Maret:
Mata Uang | Kode | Kurs Pajak | |
9-15 Maret | 2-8 Maret | ||
Dolar AS | USD | 14.369,00 | 14.358,00 |
Dolar Australia | AUD | 10.492,29 | 10.346,37 |
Dolar Kanada | CAD | 11.320,86 | 11.254,19 |
Kroner Denmark | DKK | 2.142,35 | 2.177,00 |
Dolar Hong Kong | HKD | 1.838,76 | 1.839,51 |
Ringgit Malaysia | MYR | 3.428,82 | 3.425,39 |
Dolar Selandia Baru | NZD | 9.763,51 | 9.659,81 |
Kroner Norwegia | NOK | 1.617,48 | 1.609,66 |
Poundsterling Inggris | GBP | 19.176,14 | 19.387,96 |
Dolar Singapura | SGD | 10.590,74 | 10.640,32 |
Kroner Swedia | SEK | 1.485,37 | 1.524,83 |
Franc Swiss | CHF | 15.653,85 | 15.583,97 |
Yen Jepang | JPY | 12.478,87 | 12.464,79 |
Kyat Myanmar | MMK | 8,10 | 8,06 |
Rupee India | INR | 189,61 | 191,48 |
Dinar Kuwait | KWD | 47.440,78 | 47.455,67 |
Rupee Pakistan | PKR | 80,78 | 81,28 |
Peso Philipina | PHP | 279,35 | 279,72 |
Riyal Saudi Arabia | SAR | 3.829,64 | 3.826,83 |
Rupee Sri Lanka | LKR | 71,19 | 71,16 |
Bath Thailand | THB | 440,38 | 442,82 |
Dolar Brunei Darussalam | BND | 10.588,79 | 10.649,31 |
Euro | EUR | 15.936,86 | 16.195,78 |
Yuan Tiongkok | CNY | 2.273,24 | 2.271,76 |
Won Korea | KRW | 11,92 | 12,00 |
Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.
Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.
Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.
Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh BKF Kementerian Keuangan. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.
Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang ditetapkan oleh BKF, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.
Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh BKF.