PT Garuda Indonesia (Persero) mengumumkan para penumpang Garuda tidak lagi memerlukan pemeriksaan Covid-19, baik tes polymerase chain reaction (PCR) ataupun tes antigen. Ketentuan ini berlaku buat penumpang yang telah memperoleh vaksin minimal dosis kedua,
“Kami harapkan melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi ini dengan tentunya secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam siaran pers, Rabu (9/3).
Irfan mengatakan, lewat aturan ini Garuda tetap menerapkan protokol kesehatan seperti melengkapi petugasnya dengan alat pelindung diri. Para awak wajib memakai masker dan prosedur disinfeksi untuk armada secara rutin, serta penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meminimalisasi cross contamination.
“Kebijakan ini kami harapkan dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara," kata Irfan.
Ketentuan bebas PCR dan antigen ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, terdapat beberapa ketentuan lain bagi pengguna transportasi dalam negeri yang menggunakan transportasi udara, yaitu:
• Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
• Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen bagi yang sudah mendapatkan vaksin minimal dosis kedua;
• Wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi tertentu; dan
• Bagi yang berusia di bawah 6 tahun harus memperoleh pendampingan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan ketentuan baru terkait angkutan kereta jarak jauh. Mulai hari ini, penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
Berikut adalah ketentuan bagi calon penumpang KAJJ:
• Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2;
• Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; dan
• Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian bagi calon penumpang KA Lokal dan Aglomerasi, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
• Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun; dan
• Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
Kedua moda transportasi tersebut telah terintergrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga calon penumpang diwajibkan untuk mengunduhnya. Tidak lupa, protokol kesehatan juga sama-sama tertulis di dalam kedua surat edaran dan mesti dilakukan PPDN, yaitu:
• Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup mulut, hidung, serta dagu;
• Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
• Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
• Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
• Tidak diperkenankan untuk berbicara satu maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan; dan
• Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.