Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran direksi PT Geo Dipa Energi, untuk membahas kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah kerja Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Unit Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah. Geo Dipa telah mengkonfirmasi bahwa kecelakaan menimbulkan sedikitnya sembilan korban, dengan satu di antaranya meninggal dunia.
Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mengatakan pemanggilan terhadap pihak Geo Dipa akan dilakukan dalam bentuk dengar pendapat pada masa sidang berikutnya. Komisi VII yang mengurusi permasalahan energi, riset dan inovasi, serta industri, ingin mengetahui lebih dalam mengenai kecelakaan tersebut. "Tentu kita ingin mengetahui asal usul dari kecelakaan tersebut, apa penyebabnya, bagaimana penanganannya?" Jelas Eddy kepada Katadata.co.id pada Senin (14/3).
Lebih lanjut, Eddy mengatakan, Komisi VII akan mendalami berbagai aspek terkait operasional Geo Dipa dalam menjalankan PLTP Unit Dieng. Sistem pengelolaan akan menjadi fokus utama, dimulai dengan manajemen perawatan, supervisi, dan penanganan keselamatan dari perangkat yang terpasang di PLTP.
Selain itu, jika kondisi di lapangan sudah dirasa lebih kondusif, Komisi VII berencana mengunjungi lokasi PLTP Unit Dieng, dan melihat bagaimana dampak kecelakaan tersebut secara langsung. Hal ini diperlukan untuk memahami secara lebih aktual, serta melakukan verifikasi terhadap data yang terkumpul. "Untuk mengetahui di mana terjadi permasalahan yang berujung pada kecelakaan," ujar Eddy.
Sebelumnya, Direktur Utama PT. Geo Dipa Energi, Riki F. Ibrahim, dalam konferensi pers Minggu (13/3), menjelaskan bahwa pascakecelakaan di PLTP Unit Dieng, tidak ada indikasi Hydrogen Sulfida (H2S) yang bocor usai dipindai alat detektor (+/- 50m). Namun, akan dipastikan pengukuran di kepala sumur dan sekitar mud-tank atau tempat kejadian, setelah mendapatkan izin masuk dari Kapolres.
"Akan ditambahkan H2S detector di area publik yang terdekat dengan Pad-28," kata Riki, Minggu (13/3).
Selain itu, kondisi paparan H2S di lokasi sumber juga dicek oleh KBR Gegana Polda Jawa Tengah dengan Exam-7000, dan uji tekstur tanah dengan sertech. Diperoleh hasil bahwa paparan H2S sudah aman dan konsentrasi H2S di bawah ambang batas, terukur 2,1 ppm dengan jarak 1 - 3 meter dari sumber paparan (discharge line relief valve), sementara ambang batas normal udara bebas berada di kisaran 10 hingga 15 ppm.
Adapun untuk SOP pengendalian H2S Rig milik PT. Bormindo, diklaim Riki sudah berstandar internasional dan sudah dijalankan. "Saat ini sedang dilakukan investigasi detail dalam waktu secepat-cepatnya, selanjutnya akan divalidasi dengan hasil interview para pekerja yang saat ini sedang dalam perawatan," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, air untuk proses quenching atau proses mematikan sumur, yang terhubung dengan H2S berada dalam sistem tertutup. "Sehingga dipastikan tidak ada yang keluar dari tanki air (mud tank), dengan demikian tidak ada air bersama H2S yang mencemari lingkungan," katanya.
Adapun untuk area di luar batas Pad-28 (lingkungan/area publik), Riki memastikan dalam kondisi aman dan tidak ada paparan H2S. Sedangkan di Lokasi Pad-28 dilakukan olah TKP oleh Polres Banjarnegara dengan melibatkan Tim Gegana Polda Jawa Tengah untuk memastikan kondisi TKP saat ini.