Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk menghapus konten video kampanye antikorupsi berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan". Video ini mendapatkan sorotan, karena bekerja sama dengan salah satu tersangka kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Video tersebut dihapus untuk menunjukkan komitmen KPK terhadap nilai-nilai integritas. Sebab, menurut KPK, sebagai salah satu pihak yang menciptakan lagu tersebut, keterlibatan Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan justru bertentangan dengan semangat antikorupsi, sebagaimana pesan yang terkandung dalam lagu "Lihat, Lawan, Laporkan".
Selain menghapus konten video dari channel Youtube resmi KPK, lembaga antirasuah juga akan menghentikan publikasi terhadap lagu ini, pada setiap medium komunikasi publik KPK.
"Hal itu sebagai pesan bagi kita semua, agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi," jelas Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang diterima Katadata, Selasa (15/3).
Menurut Ali, KPK menghormati dan mendukung proses hukum kasus dugaan penipuan yang sedang berlangsung terhadap Indra Kenz di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Meski ada persoalan dengan Indra Kenz, ke depannya, KPK tetap berkomitmen untuk selalu membuka kesempatan kepada semua pihak yang ingin memberikan dukungan, menjalin kerja sama, dan berpartisipasi dalam mengkampanyekan pemberantasan korupsi.
"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar, untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," ungkap Ali.
Video kampanye antikorupsi yang dibuat KPK bekerja sama dengan Indra Kenz dicibir publik yang menyaksikan video "Lihat, Lawan, Laporkan" di channel Youtube KPK. Dalam video yang diunggah 5 Agustus 2021 itu, Indra Kenz tampak mengenakan t-shirt putih bertuliskan 'Lihat, Lawan, Laporkan', dan turut bernyanyi bersama Indomusikgram.
Sebelumnya Polri pada 25 Februari lalu, telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus dugaan penipuan dan TPPU. Indra Kenz terancam pidana 20 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari laporan salah satu korban berinisial NM pada 3 Februari lalu. Indra yang menjadi afiliator aplikasi Binomo diduga telah menyebarkan berita bohong melalui media elektronik, menipu, melakukan perbuatan curang, serta TPPU.
Dalam praktiknya, platform binary option atau opsi biner seperti Binomo mengharuskan pengguna memilih aset seperti emas, foreign exchange (forex), saham, hingga kripto. Lalu menebak harganya dalam waktu tertentu.
Pengguna akan mempertaruhkan modal yang diberikan untuk menebak, misalnya, harga bitcoin lima menit ke depan turun atau naik. Apabila tebakan benar, pemain akan mendapatkan keuntungan 80% dari modal.