Draft revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendekati rampung. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan peraturan JHT akan kembali kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Isi revisinya mengembalikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 ditambah kemudahan administratif. Intinya menyempurnakan klaim JHT," kata Ida saat Konferensi Pers di Gedung Kemenaker, Rabu (16/3).
Dalam revisi peraturan ini, peserta bisa mengambil manfaat JHT sebelum usia 56 tahun setelah melewati masa tunggu satu bulan. Aturan Permenaker 2 Tahun 2022 sempat menimbulkan polemik karena mensyaratkan pencairan JHT saat pekerja mencapai usia pensiun 56 tahun. Kemudian, Presiden Jokowi pun meminta Ida merevisi aturan tersebut.
Di dalam revisi Permenaker JHT ini akan ditambah beberapa kemudahan, di antaranya:
• Seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta;
• Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri, tidak perlu melampirkan fotokopi visa;
• Bagi pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa perselisihan, cukup tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker); dan
• Dalam hal terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa akan terbit peraturan dengan nomor baru terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada 4 Mei mendatang. Namun jika revisi belum selesai sesuai target, peraturan JHT akan kembali ke Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. "Tentunya kita semua tidak berharap demikian," ujar Indah.
Ida mengatakan telah melibatkan serikat buruh dan pengusaha dalam membahas revisi aturan ini. Pada hari ini mereka berdialog dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPSI, Andi Gani mendesak pemerintah melalui Kemenaker untuk segera menerbitkan peraturan JHT terbaru. "Aturan JHT harus kembali ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Setelah itu kami sosialisasikan kepada buruh," ujar Andi.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan agar revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 hanya fokus dilakukan oleh kementerian yang terkait, yaitu Kemenaker. "Harapannya revisi permenaker ini tidak diintervensi oleh menteri-menteri lain yang bukan ranahnya," kata Said.