Penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo, Indra Kusuma alias Indra Kenz, telah menghilangkan barang bukti.
Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, mengungkapkan barang bukti yang dihilangkan Indra Kenz adalah ponsel dan komputer pribadi yang diduga menyimpan data-data mengenai komunikasi tersangka dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.
“Mau diambil (ponsel) dia hilang katanya. Dia tidak ada handphonenyalah. Komputernya hilanglah. Kalau handphonenya ada kan bisa keliatan tuh sama monitornya,” ujar Whisnu dikutip dari Antara, Kamis (17/3).
Menurut dia, Indra Kenz menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/2) bulan lalu. Sementara ponsel yang saat ini sudah disita, ditengarai baru dimiliki.
Sebab, saat penyidik memeriksa ponsel yang menjadi barang bukti itu, tidak ditemukan data apapun. “Enggak ada (bukti). Kami bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin,” ungkap Whisnu.
Tidak hanya menghilangkan barang bukti, Indra Kenz juga terindikasi memindahkan uang yang berada di rekeningnya, sehingga penyidik hanya menemukan uang sebesar Rp1,8 miliar.
“Pada saat kami mau sita, dia (Indra Kenz) kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh,” kata Whisnu.
Untuk melacak perpindahan aliran uang tersebut, pihaknya akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana yang keluar dari rekening milik tersangka.
“Kami enggak bisa buka rekeningnya, kan yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kami dapat tuh transaksinya ke mana, lalu kami cek,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Indra Kenz juga dinilai menunjukkan sikap kurang kooperatif. Ia mengaku tidak tahu siapa pemilik Binomo, dan menolak disebut sebagai afiliator aplikasi tersebut.
“Menolak dia afiliator. Dia pemain doang, tapi waktu ditangkap ponselnya baru. Jadi kami lagi dalami,” kata Whisnu.
Untuk mengoptimalkan penyitaan aset Indra Kenz, penyidik Polri juga menelusuri sejumlah kota untuk memburu afiliasi Binomo lainnya yang diduga ikut membantu Indra Kenz. Whisnu pun mengungkap kasus ini akan ada pengembangan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa kesaksiannya. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian senilai total Rp25,6 miliar.
Sementara ini, penyidik telah menyita aset senilai Rp43,5 miliar, dari target total aset untuk disita yang diperkirakan mencapai Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen, dan rekening bank.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1), juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.