Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita sebuah kontainer berukuran 40 kaki, berisi 1.835 minyak goreng kemasan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok. Ribuan minyak goreng kemasan ini rencananya akan diekspor ke Hong Kong oleh PT AMJ.
Kontainer tersebut ditemukan Kamis (17/3) lalu, setelah tim penyelidik Kejati DKI Jakarta bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan adanya mafia minyak goreng, yang berimbas kepada kelangkaan stok dalam negeri dan membuat negara merugi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan dari hasil pemeriksaan terungkap, PT AMJ memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp 400 juta per kontainer, dari penjualan ribuan minyak goreng kemasan tersebut.
"Bahwa ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum, karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketut melalui keterangan resmi, Jumat (18/3).
Kejaksaan pun meminta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok agar melarang kontainer itu keluar dari Teminal Kontainert JICT I, sampai proses hukum terhadap dugaan mafia minyak goreng ini tuntas.
Sebelumnya, PT AMJ bersama-sama PT NLT dan PT PDM diduga mengekspor minyak goreng kemasan secara ilegal. Ketiganya telah mengirimkan total 7.247 karton minyak goreng menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara.
Berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pada 22 Juli sampai 1 September 2021 ketiga perusahaan mengekspor 2.184 karton minyak goreng kemasan dengan merek tertentu. Kemudian, mereka kembali mengirimkan 5.063 minyak goreng kemasan pada 6 September 2021 hingga 3 Januari 2022. Salah satu negara tujuan yang diketahui adalah Hong Kong.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, di Hong Kong ketiga perusahaan menjual minyak goreng kemasan dengan kisaran harga per karton HK$ 240 sampai dengan HK$ 280, atau Rp 438 ribu hingga Rp 511 ribu.
Nilai penjualan itu membuat ketiga perusahaan dapat meraih keuntungan tiga kali lipat dari harga jual di dalam negeri. Aksi ketiga perusahaan ini lantas ditengarai membuat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng kemasan, dan berdampak menimbulkan kerugian negara.