Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi kantor KPK di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
19/3/2022, 12.59 WIB

Perseteruan antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti berbuntut panjang. Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

Penetapan keduanya sebagai tersangka ini seiring status kasus tersebut yang naik ke tahap penyidikan. Kepolisian juga telah menjadwalkan pemeriksaan Haris dan Fatia pada awal pekan mendatang.

“Senin (21/3) dijadwalkan diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Endra Zulpan, Sabtu (19/3) dikutip dari Antara.

Sebelum masuk penyidikan, kepolisian sudah berupaya memediasi dua pihak, namun tak membuahkan hasil. Sebelumnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia karena beredarnya video “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah lewat akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut berisi laporan sejumlah organisasi soal bisnis pejabat dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di balik rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya.

Saat melaporkan kasus ini, Luhut menyarankan kedua aktivis itu untuk melihat harta kekayaan miliknya yang sudah dilaporkan ke KPK. Ia juga mempersilakan Haris Azhar untuk membuka data bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua.

Halaman: