Pembangunan IKN Hadapi Klaim Tanah Masyarakat Adat hingga Petani

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Truk melintas di jalan raya yang akan masuk ke dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara seluas 6.671 hektare itu rencananya akan terbagi menjadi tiga klaster, yaitu klaster kawasan inti pemerintahan, klaster pendidikan, dan klaster kesehatan.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
21/3/2022, 14.16 WIB

Pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) masih menghadapi permasalahan tanah. Kantor Staf Presiden mengatakan, beberapa area tanah di lokasi IKN tengah diklaim oleh masyarakat adat hingga kelompok tani.

"Saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris kesultanan Kutai maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dalam keterangan pers, Senin (21/3).

Adapun terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN, yang terdiri dari zona inti dan zona pengembangan. Zona inti tersebut meliputi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemeritahan. Hal ini lantaran zona tersebut merupakan fresh land di kawasan hutan.

Sementara itu, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting lahan, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait di zona pengembangan. Untuk itu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan tengah melakukan inventarisasi dan verifikasi.

Abetnego mempersilakan seluruh pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah IKN Nusantara untuk mengajukan klaim. Ia mengatakan, klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan.

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur," ujar dia.

Klaim tersebut akan menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan.

Saat ini, pemerintah juga menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, Rancangan Peraturan Presiden tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara. Aturan-aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan polemik status tanah di IKN. Ia mengatakan, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempercepat penyelesaian masalah agraria di IKN.

“Kami sudah berpengalaman dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria. Jadi soal itu sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi,” kata Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (17/3).

Reporter: Rizky Alika