Pimpinan DPR Bawa Usulan Hak Angket Minyak Goreng ke Badan Musyawarah

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.
Kuli angkut membawa jeriken berisi minyak goreng curah yang dibeli pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) di Pasar Manonda di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (22/3/2022). Distribusi minyak goreng curah tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan maupun kestabilan harga minyak goreng di pasaran terutama menjelang bulan Ramadhan.
22/3/2022, 17.39 WIB

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membawa usulan hak angket terkait kelangkaan minyak goreng ke Badan Musyarawah (Bamus) DPR.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi inisiator yang mengusulkan DPR menggunakan hak angket, karena melihat pemerintah tidak bisa menjamin ketersediaan stok minyak goreng dalam negeri, sehingga membuat harganya melambung tinggi. Melalui pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket nanti, Fraksi PKS berharap persoalan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu dapat diusut secara tuntas.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, keputusan untuk membentuk pansus hak angket akan tergantung kepada sikap masing-masing fraksi di DPR yang akan dibahas di Bamus, setelah usulan tersebut disampaikan secara resmi.

"Disetujui atau tidak disetujui, nanti tergantung pendapat para fraksi di musyawarah tersebut," jelas Dasco di Komplek Parlemen, Selasa (22/3). 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Rachmat Gobel, menjelaskan pansus adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan persoalan menyangkut kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Ia pun belum dapat melihat bagaimana pansus dapat membuka tabir mengenai penyebab kelanggkaan stok minyak goreng di dalam negeri. 

“Kita tunggu saja dulu seberapa besar efek dan manfaatnya,” kata Rachmat di Komplek Parlemen pada Selasa (22/3).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla