WNI dan WNA Masih Wajib Karantina 5 Hari Jika Belum Vaksinasi Covid-19

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022).
24/3/2022, 20.52 WIB

Pemerintah telah membebaskan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi WNI maupun WNA.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Nomor 15 Tahun 2022  yang berlaku mulai 23 Maret 2022. Meski begitu, PPLN tetap wajib menjalankan Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Selain itu PPLN yang belum vaksin atau hanya divaksin dosis pertama wajib melakukan karantina selama 5x24 jam. “Inti dari kebijakan PPLN terbaru ialah bila sudah vaksin lengkap atau booster, bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, dikutip Kamis (24/3).

Secara rinci, WNA yang bisa memasuki wilayah Indonesia ialah yang sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Warga asing tersebut sesuai dengan kriteria skema perjanjian bilateral, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA) atau mendapatkan pertimbangan secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Adapun, syarat masuk wilayah RI meliputi patuh ketentuan protokol kesehatan, sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi, mengisi e-HAC Indonesia, dan menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

WNI yang belum mendapat vaksin akan menerima suntikan setelah menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 di pintu kedatangan atau di tempat karantina. Sementara, WNA yang belum mendapatkan vaksin akan disuntik setelah hasil negatif PCR di pintu kedatangan atau di tempat karantina.

Adapun, kewajiban sertifikat vaksinasi corona dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi atau kenegaraan. Kewajiban tersebut juga dikecualikan untuk WNA yang melanjutkan penerbangan keluar dari wilayah Tanah Air. Pengecualian ketentuan juga berlaku untuk PPLN di bawah 18 tahun atau dengan kondisi kesehatan khusus.

Selain itu, PPLN menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian pada saat kedatangan, PPLN kembali menjalankan tes ulang.

PENGHAPUSAN KARANTINA BAGI PPLN (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.)

Setelah ambil sampel, PPLN melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen keimigrasian hingga bea cukai. Nantinya, hasil PCR dapat ditunggu di kamar hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.

"Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar akomodasi penginapan atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif," demikian tertulis.

Apabila hasil PCR negatif, PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga bisa melanjutkan perjalanan. Sementara, PPLN di bawah 18 tahun yang membutuhkan perlindungan khusus, pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan pada orang tua. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus dan tidak bisa vaksinasi, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Sebaliknya, PPLN yang mendapatkan hasil PCR positif perlu melakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan. "Biaya isolasi/perawatan WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah," bunyi SE tersebut.

Reporter: Rizky Alika