Mengenal Saham Syariah, Pengertian dan Karakteristiknya

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ilustrasi, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia. Dalam pasar modal Indonesia, investor disuguhi banyak pilihan investasi saham, termasuk di dalamnya saham syariah, bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Editor: Agung
28/3/2022, 10.15 WIB

Salah satu produk saham adalah saham syariah. Seperti dikutip dari ocbcnisp.com, dijelaskan bahwa saham syariah adalah bentuk produk investasi yang menerapkan sistem syariah atau penyertaan modal difokuskan dengan kesepakatan dan tanggung jawab bersama antara dua belah pihak atau lebih.

Apabila merunut secara ilmiah, investasi saham merupakan aktivitas pengelolaan instrumen keuangan yang dapat memberikan imbal hasil kepada investornya seperti reksadana atau saham konvensional. Sama halnya dengan investasi saham syariah, hanya saja perbedaannya berada pada sistem dan syaratnya.

Selain itu, idx.co.id juga memberikan pengertian mengenai saham syariah. Dapat diartikan bahwa saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Definisi saham dalam konteks syariah ini merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lainnya.

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Kriteria Saham Syariah

Dalam semua saham syariah dapat ditemukan bahwa di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap Mei dan November. Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut;

1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

  1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi
  2. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
    - perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa.
    - perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
  3. Jasa keuangan ribawi, antara lain:
    - bank berbasis bunga.
    - perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
  4. Jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
  5. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
    - barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
    - barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
    - barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.
  6. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

  1. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus).
  2. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen

Indeks Saham Syariah

Dilansir dari ocbcnisp.com, terdapat beberapa indeks saham yang juga menyediakan saham syariah di pasar modal Indonesia. Adapun beberapa indeks saham syariah adalah sebagai berikut:

1. Jakarta Islamic Index (JII)
Indeks pertama dari saham syariah adalah Jakarta Islamic Index. BEI melakukan dan menentukan seleksi saham syariah yang menjadi unsur JII.

2. IDX-MES BUMN 17
IDX-MES BUMN 17 adalah indeks yang mengukur kinerja harga 17 emiten saham syariah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Afiliasi dari indeks saham ini memiliki likuiditas serta kapitalisasi pasar yang besar dan juga didukung oleh fundamental positif emiten. IDX-MES BUMN 17 adalah hasil kerjasama antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

3. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) adalah indeks saham syariah gabungan yang tercatat di BEI. Diluncurkan pada 12 Mei 2011, ISSI adalah parameter dari kinerja pasar saham syariah di Indonesia. Namun, dalam indeks ini BEI tidak melakukan seleksi saham syariah seperti indeks lainnya.

Konstituen ISSI diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam setahun, setiap bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review DES. Oleh sebab itu, setiap periode seleksi, selalu ada saham syariah yang keluar atau masuk menjadi konstituen ISSI. Metode perhitungan ISSI mengikuti metode perhitungan indeks saham BEI lainnya, yaitu rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar dengan menggunakan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan ISSI.

4. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)
Indeks terakhir dari saham syariah adalah Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index). Indeks saham syariah ini diluncurkan pada tanggal 17 Mei 2018. Unsur JII70 hanya meliputi 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI.

Demikianlah penjelasan mengenai saham syariah yang menjadi pilihan produk investasi ini memang menjadi salah satu pilihan tepat bagi Anda. Mudah dalam mengelolanya, membuat saham syariah semakin naik daun setiap tahunnya.